Jumat 16 Jul 2021 16:29 WIB

Jelang Idul Adha, Polri Berlakukan 1.038 Titik Penyekatan

Polri berlakukan 1.038 titik penyekatan di Jawa, Bali dan Lampung jelang Idul Adha.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Penyekatan PPKM Darurat (ilustrasi)
Foto: Antara/Aji Styawan
Penyekatan PPKM Darurat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korlantas Polri memberlakukan 1.038 titik penyekatan di wilayah Jawa, Bali dan Lampung, jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli mendatang. Kegiatan penyekatan akan mulai diberlakukan pada 16 Juli hingga 22 Juli 2021.

"Jadi mulai pukul 00.00 tanggal 16 Juli kita mulai melakukan penyekatan di jalur tol di kilometer 31 Cikarang," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksa di KM 31 tol Cikarang, Jawa Barat, Jumat (16/7).

Baca Juga

Menurut Rudi penyekatan ini perlu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Selain itu Rudi menjelaskan pihaknya telah memprediksi bahwa akan ada lonjakan mobilitas dimasyarakat pada tanggal tersebut. 

"Untuk mengantisipasi Perjalanan masyarakat yang kita prediksi akan memanfaatkan waktu untuk libur Idul Adha," katanya.

Rudi melanjutkan, sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu pihaknya memang telah melakukan PPKM Darurat. Kendati demikian Rudi mengatakan terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal ini. 

"Kita ketahui bersama bahwa ini situasinya dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Sehingga mobilitas masyarakat tidak boleh dilakukan kecuali di dua sektor, sektor kritical dan esensial. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarkat yang tidak memiliki syarat perjalan untuk mengurungkan niatnya. Sebab nantinya pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalannya," jelasnya.

"Apabila pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan acara perjalanan seperti Rapid tes antigen atau PCR Dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan juga STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikan," imbuhnya.

Selanjutnya, Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan. Sedangkan penyekatandilakukan untuk menekan pergerakan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement