Rabu 14 Jul 2021 23:07 WIB

Enam Saran KPK Terkait Pelaksanaan Vaksin Berbayar

KPK berikan saran dan catatan terkait pelaksanaan vaksin berbayar untuk cegah korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto:

Keempat, sesuai dengan Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi.

Kelima, perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan monitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel, dan dipastikan tidak terjadi praktik kecurangan. 

Keenam, data menjadi kata kunci sehingga Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta vaksin gotong royong sebelum dilakukan vaksinasi.

Selain itu, Firli juga memberikan tiga catatan lainnya, yakni KPK tidak mendukung pola vaksin gotong royong melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah, sementara tata kelolanya berisiko, KPK mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.

"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, dan lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi," ujar Firli.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement