REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharjo. Dalam putusannya, Majelis PK menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Anang.
"Untuk perkara No. 236 PK/Pid.Sus/2021 atas nama Pemohon PK Anang Sugiana Sudiharjo. MA mengabulkan PK Pemohon, batal putusan Judex facti dan mengadili kembali," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Rabu (14/7).
Andi Samsan mengatakan selain pidana badan Majelis Hakim MA juga tetap menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 20.732.218.987,30 dikompensasi dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 9.302.882.824,94 dan barang bukti uang tunai berupa dollar Amerika Serikat senilai 1.675.168 dollar AS.
"Yang telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan KPK. Apabila ada kelebihan uang kompensasi tersebut, dikembalikan kepada pemilik rekening yang bersangkutan," ujar Andi Samsan.
Putusan tersebut, lanjut Andi Samsan, dijatuhkan pada Senin (12/7) oleh majelis hakim PK yang terdiri dari, Suhadi sebagai ketua majelis, Eddy Army dan Mohammad Askin masing-masing sebagai hakim anggota.
Diketahui, Anang adalah terdakwa kasus korupsi TP. Dia adalah bekas bos PT Quadra Solution. Anang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Anang Sugiana telah terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan korporasi senilai Rp 79 miliar dari proyek KTP-el. Keuntungan Rp 79 miliar untuk PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,950 triliun. Sedangkan realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan itu hanya Rp 1,871 triliun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mewajibkan Anang membayar uang pengganti sebesar Rp 20,732 miliar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila Anang tak sanggup membayarnya, maka hartanya akan dilelang atau pidana penjara 5 tahun.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 39 miliar. Saat itu, baik Anang maupun jaksa menyatakan tidak mengajukan banding.
Dian Fath Risalah