Rabu 14 Jul 2021 18:29 WIB

Siapkah Pemerintah Tanggung Dampak Ekonomi Perpanjangan PPKM

Perpanjangan PPKM diprediksi buat ekonomi kuartal tiga tumbuh minus 0,5 persen.

Seorang warga melintas di kawasan pertokoan Jalan Gatot Subroto yang sepi dari aktivitas dampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/7/2021). Kenaikan kasus Covid-19 yang masih terus terjadi membuat wacana perpanjangan PPKM Darurat muncul.
Foto:

Sementara itu, Ekonom Ryan Kiryanto menilai bahwa strategi Pemerintah dalam mengantisipasi efek negatif PPKM Darurat di Jawa-Bali dengan menambah dana stimulus, sebenarnya sudah cukup ekonomi agar dunia usaha tidak mati. Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 699,43 triliun dalam Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).  

Sebelumnya pemerintah telah memperluas pajak untuk sektor usaha hingga akhir 2021. Awalnya, pajak diberlakukan pada 2020 dan berakhir di akhir tahun.  Lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Sedangkan untuk mengurangi dampak PPKM Darurat terhadap pelaku usaha, pemerintah berencana memberikan insentif berupa PPN atas sewa toko di pusat atau mal. Rencananya, mempersembahkan insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dari Program PC-PEN 2021.

Para penyewa akan dibebaskan membayar PPN sebesar 10 persen karena ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Sedangkan untuk perlindungan sosial akibat PPKM Darurat, pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat prasejahtera selama dua bulan ke depan.

Akan tetapi, hal-hal tersebut dapat memulikan ekonomi kita, jika penanganan pandemi Covid-19 berjalan dengan optimal.

"Kunci utama penanganan pandemi Covid-19 adalah program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap PPKM Darurat," ujar Ryan Kiryanto.

Berlakunya PPKM Darurat memang membuat Pemerintah merevisi capaian pertumbuhan ekonominya. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kisaran empat persen sampai 5,4 persen pada kuartal tiga 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Senin (11/7) mengatakan risiko pandemi Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru (Delta), membuat pemerintah harus melaksanakan PPKM Darurat. Kebijakan ini pun secara otomatis berimplikasi terhadap berkurangnya mobilitas masyarakat dan konsumsi masyarakat yang melambat.

"Pemulihan ekonomi akan tertahan, pertumbuhan ekonomi triwulan tiga 2021 diprediksi melambat ke empat persen hingga 5,4 persen (yoy/year on year)," ujarnya saat rapat kerja dengan Banggar secara virtual, Senin (12/7).

Dalam bahan paparan tersebut, pemerintah juga memperkirakan pada kuartal empat 2021 pertumbuhan ekonomi pada rentang 4,6 persen sampai 5,9 persen. Pemerintah juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi semester satu 2021 hanya tumbuh sekitar 3,1 persen sampai 3,3 persen dengan keseluruhan tahun 2021 diproyeksikan tumbuh 3,7 persen sampai 4,5 persen.

Tak hanya itu,  Sri Mulyani juga menyiapkan skenario untuk memperpanjang empat minggu sampai enam minggu PPKM Darurat.  “PPKM darurat selama empat minggu sampai enam minggu untuk menahan kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” ucapnya.

Membahas penurunan mobilitas, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, mengungkap terjadinya penurunan mobilitas masyarakat di hampir seluruh wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Penurunan mobilitas ini terjadi di hari ke-10 PPKM Darurat.

"DKI Jakarta mengalami penurunan mobilitas hingga minus 21,3 persen, hanya wilayah Jakarta Timur yang masih cukup padat," ujar Dedy dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Rabu (14/7).

Dedy mengatakan, penurunan juga terjadi di wilayah Jawa Barat. Meskipun di wilayah Pantura masih ada pergerakan masyarakat yang cukup tinggi.

Dedy menambahkan, Koordinator PPKM Darurat  menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah daerah, TNI-Polri, Satpol PP dan masyarakat yang taat dan patuh terhadap aturan PPKM darurat dan telah mendukung terjadinya penurunan mobilitas"ini.

"Kordinator PPKM darurat menghimbau agar seluruh pihak terus bekerja untuk menekan mobilitas masyarakat hingga minus 30 persen dan pada akhirnya mencapai minus 50 persen," ujar Dedy.

Dedy mengingatkan, keberhasilan PPKM Darurat ditandai dengan penurunan mobilitas pergerakan masyarakat. Hal ini pula yang akan menghambat penyebaran virus Covid-19 dengan signifikan.

"Dengan demikian penurunan mobilitas masyarakat adalah agenda yang betul-betul menjadi prioritas saat ini, yang sangat amat perlu untuk didukung penuh oleh seluruh masyarakat," katanya.

photo
Ilustrasi Aturan PPKM Darurat untuk Perusahaan - (republika/kurnia fakhrini)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement