Rabu 14 Jul 2021 17:44 WIB

Bupati Muba Imbau Sholat Idul Adha di Rumah

Sholat Idul Adha di rumah dalam upaya mencegah klaster Covid-19 meluas

Untuk mencegah Covid-19 saat Idul Adha 1442 yakni Bupati Dodi Reza bersama Kemenag Muba dan MUI Muba mengeluarkan seruan bersama penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H di Kabupaten Muba di tengah Pandemi Covid-19.
Foto: Musi Banyuasin
Untuk mencegah Covid-19 saat Idul Adha 1442 yakni Bupati Dodi Reza bersama Kemenag Muba dan MUI Muba mengeluarkan seruan bersama penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H di Kabupaten Muba di tengah Pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah (H) yang jatuh pada 20 Juli mendatang, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin menyiapkan berbagai antisipasi yang dikhawatirkan membuat lonjakan penularan wabah Covid-19.

Untuk mencegah Covid-19 saat Idul Adha 1442 yakni Bupati Dodi Reza bersama Kemenag Muba dan MUI Muba mengeluarkan seruan bersama penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H di Kabupaten Muba di tengah Pandemi Covid-19. "Diimbau untuk melakukan aktivitas badah lainnya di rumah masing-masing, agar meminimalisir peningkatan jumlah warga Muba yang terpapar Covid-19 di Muba," ungkap Dodi Reza.

Kemudian, Dodi Bapak Santri Sumsel ini menambahkan dalam seruan tersebut juga meminta agar penyelenggaraan pemotongan hewan kurban tidak dilakukan secara serentak. "Tidak dilakukan secara serentak pada Hari Raya idul Adha, tetapi dapat dilakukan selama tiga hari setelahnya. Kemudian, membagikan daging hewan kurban ke rumah masing-masing yang berhak menerimanya oleh panitia penyelenggaraan," urainya seperti dalam siaran pers, Rabu (14/7).

photo
Untuk mencegah Covid-19 saat Idul Adha 1442 yakni Bupati Dodi Reza bersama Kemenag Muba dan MUI Muba mengeluarkan seruan bersama penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H di Kabupaten Muba di tengah Pandemi Covid-19. - (Musi Banyuasin)

 

Kepala Kakanwil Menag Muba, H Win Hartan, menyebutkan dasar dalam seruan tersebut yakni Instruksi Menteri Dalam tentang Perubahan Instruksi  Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019. di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Kemudian, Fatwa Majelis ulama Indonesia Provinsi: Sumatera Selatan Nomor 003/MUI-SS/VII/2021 tentang Pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha dan Penyelenggaraan Kurban Tahun 1442 Saat PPKM Mikro di Luar Jawa Bali," ulasnya.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muba, H Thamrin mengatakan seruan ini dilakukan guna menekan dan meminimalisir penularan wabah Covid-19 di Muba khususnya. "Mari kita ikuti bersama khususnya bagi umat Muslim yang akan melaksanakan perayaan Idul Adha," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement