Rabu 14 Jul 2021 03:58 WIB

Wiku: Perpanjangan PPKM Darurat Bukan Hal tak Mungkin

PPKM darurat bisa diperpanjang jika kasus Covid-19 belum cukup terkendali.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut pentingnya memasifkan upaya deteksi dini melalui testing (pemeriksaan). Meskipun saat ini angka testing nasional sudah melebihi standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Foto: BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut pentingnya memasifkan upaya deteksi dini melalui testing (pemeriksaan). Meskipun saat ini angka testing nasional sudah melebihi standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan PPKM Darurat bisa saja diperpanjang jika kondisi penularan Covid-19 belum terkendali. Diketahui, hingga Selasa (13/7) kurva kasus Covid-19 di Indonesia masih terus menanjak dengan rekor baru kasus harian berjumlah 47.899 kasus.

"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi kebijakan di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan (PPKM Darurat) maupun penerapan kebijakan lain, bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan," ujar Wiku saat menjawab pertanyaan perihal kemungkinan PPKM Darurat diperpanjang saat menyampaikan keterangan pers yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa (13/7).

Baca Juga

Wiku mengatakan, penanganan luar biasa akan terus dilakukan pemerintah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia serta dalam upaya mengakhiri pandemi. Pemerintah, katanya, juga terus melakukan evaluasi kebijakan dalam merespons berbagai situasi dan kondisi yang berubah secara dinamis, salah satunya memperluas area cakupan PPKM Darurat dan PPKM ketat di luar Pulau Jawa dan Bali.

"Pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemologi yang ada, termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat ke luar Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021," katanya.

Adapun perluasan cakupan PPKM Darurat luar Jawa dan Bali, meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat.

"Untuk memastikan pemberlakuan instruksi Mendagri Nomor 19 dan 20 Tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, maka diminta kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran Forkompinda dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Wiku.

Kendati demikian, kata Wiku, pemerintah belum akan memutuskan apakah akan memperpanjang atau menghentikan kebijakan PPKM Darurat. Wiku juga mengingatkan agar pemda berkomitmen dalam melaksanakan Inmendagri 19 dan 20 Tahun 2021.

Pemda juga harus menindak tegas para pelaku yang kedapatan melanggar ketentuan kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah sebagai panduan. "Kesiapsiagaan dan antisipasi dari pemerintah daerah menjadi kunci penanganan Covid-19 yang cepat dan tepat, sehingga kematian dapat dihindari sedini mungkin," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement