REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyekat seluruh jalur pintu masuk ke wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari ibu kota provinsi ini, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk memastikan penyekatan tersebut, Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing meninjau salah satu pos penyekatan PPKM Darurat yang berlokasi di Simpang Tiga Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Selasa (12/7).
"Penyekatan PPKM Darurat ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 02 Tahun 2021. Wilayah Papua Barat, PPKM Darurat berlaku di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong hingga 20 Juli 2021, akan dievaluasi sesuai perkembangan," kata Tornagogo.
Kapolda Papua Barat itu pun minta masyarakat Papua Barat khususnya Manokwari dan Kota Sorong, agar mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk keselamatan bersama. "Kami siap tegakkan aturan di masa PPKM Darurat ini, kami imbau masyarakat taat aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah," kata kapolda.
Kapolda menyatakan bahwa penyekatan di masa PPKM Darurat untuk memantau aktivitas warga masyarakat yang masuk dan ke luar Manokwari melalui jalur darat dari Kabupaten Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Pengunungan Afak, Maybart, Tambrauw hingga perbatasan Manokwari dan Kota Sorong. Selain penyekatan jalur darat, Polda Papua Barat juga akan memperketat jalur laut antarkabupaten dari Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana dan Kota Sorong pula.
"Kecuali masyarakat (pekerja) sektor esensial yang mendesak terkait keuangan, perbankan atau media informasi publik, bisa lolos penyekatan, jika yang bersangkutan punya dokumen (bukti) sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama," kata Kapolda Papua Barat itu pula.