REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu dilakukan agar tidak terulang lagi kasus resepsi pernikahan Lurah Pancoranmas yang melewati batas undangan yang sebelumnya diatur hanya 30 orang.
Larangan tersebut tercantum dalam surat keputusan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Nomor: 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021, tertanggal 10 Juli 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa PPKM Darurat.
"Resepsi pernikahan dilarang. Tidak hanya itu, acara khitanan juga dilarang selama penerapan PPKM Darurat," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (11/7).
Pada aturan sebelumnya yang tercantum dalam keputusan Wali Kota 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021, disebutkan bahwa tidak ada pelarangan. Namun, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan hanya sebanyak 20 orang dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat serta tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
"Pelarangan ini sebagai upaya pembatasan kerumunan atau kumpulan massa di saat pandemi Covid-19 serta mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19," tegas Idris.
Sementara itu, Pemkot Depok telah menjatuhkan sanksi kepada Lurah Pancoranmas, Suganda berupa pencopotan dari jabatan Lurah Pancoranmas. Lurah Suganda dinilai telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat menggelar resepsi pernikahan putrinya di kediamannya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara Suganda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menegaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021.
"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara Suganda. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," tegasnya.
Rekomendasi
-
Sabtu , 22 Nov 2025, 22:37 WIB
BKSDA Evakuasi Anak Harimau Sumatera yang Terjerat di Agam
-
-
Kamis , 20 Nov 2025, 21:41 WIBKepri Raih Peringkat Kedua Nasional untuk Inovasi Pengelolaan Kepegawaian
-
Kamis , 20 Nov 2025, 13:08 WIBPlastics & Rubber Indonesia 2025 Dorong Transformasi Industri Plastik
-
Kamis , 20 Nov 2025, 07:27 WIBBPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum PLKK 2025
-
Senin , 17 Nov 2025, 07:21 WIBRespons Pernyataan Pramono Anung soal Jakarta Utara, Diperlukan Dialog Rutin
-