Ahad 11 Jul 2021 16:09 WIB

Ridwan Kamil Minta Hari Tasyriq Dioptimalkan pada Idul Adha

Ridwan Kamil menyusun Kepgub agar pelaksanaan kurban tahun ini aman dan optimal

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriyah untuk mengoptimalkan hari tasyriq. (ilustrasi)
Foto: Dok. Humas Prokopim Kota Bogor
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriyah untuk mengoptimalkan hari tasyriq. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriyah untuk mengoptimalkan hari tasyriq. Serta, pembelian hewan kurban dengan memanfaatkan teknologi dengan bertransaksi online.  

Untuk menguatkan hal tersebut, Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta Distribusi Daging Kurban pada Masa Covid-19 Tahun 1442 Hijriah/2021.

Menurut Ridwan Kamil, Kepgub disusun agar pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi, saat ini, kasus Covid-19 terus bertambah.

Salah satu poin dalam Kepgub tersebut, kata dia, mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba  lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," papar Emil.

Daging kurban juga, kata dia, harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia.

Utuh, kata dia, berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Sementara Halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam, dan tidak bercampur dengan barang yang haram.

Penyembelihan hewan kurban, kata dia, sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas serta hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," kata Emil.

Pendistribusian juga, kata dia, dilakukan  dari rumah ke rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembeliah kurban. Terkait lokasi penjualan hewan kurban, Emil menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan dan hewan kurban tetap bersih. Bahkan jauh lebih baik jika penjualan dilakukan secara online. Atau mengoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan.

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement