Ahad 11 Jul 2021 10:15 WIB

Pungli di TPU Cikadut, Petugas Pemikul Jenazah Ditangkap

Seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Sejumlah ambulans pembawa jenazah antre menunggu giliran di tempat pemakaman khusus jenazah positif Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Senin (28/6). Seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bandung, jenazah yang dimakamkan di tempat tersebut terus memenuhi lahan pemakaman. Seluas dua hektar lahan disiapkan pemkot Bandung di TPU Cikadut. Lahan seluas itu diperkirakan cukup untuk menampung sekitar lima ribu liang lahat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sejumlah ambulans pembawa jenazah antre menunggu giliran di tempat pemakaman khusus jenazah positif Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Senin (28/6). Seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bandung, jenazah yang dimakamkan di tempat tersebut terus memenuhi lahan pemakaman. Seluas dua hektar lahan disiapkan pemkot Bandung di TPU Cikadut. Lahan seluas itu diperkirakan cukup untuk menampung sekitar lima ribu liang lahat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang petugas pemikul jenazah Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut, Kota Bandung diamankan polisi terkait dugaan tindak pungutan liar (pungli) kepada ahli waris. Pelaku pun telah diberhentikan dari pekerjaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melalui keterangan pers yang diterima, Ahad (11/7).

Baca Juga

Ia menuturkan, dugaan tindak pungli tidak dibenarkan terlebih dalam situasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang melakukan tindakan pungli.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan oknum petugas pikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli merupakan tenaga pemikul tambahan berstatus pegawai harian lepas (PHL). Ia mengatakan, tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

“Oknum tersebut bernama Redi bukan staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” katanya.

Bambang menegaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19 tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ia memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis.

Sebab upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu. "TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya untuk mengantisipasi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement