REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan tempat ibadah tidak ditutup, tetapi tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro pada kondisi darurat (di luar Jawa-Bali).
"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian dikutip Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Kemudian, dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro juga terdapat ketentuan serupa, yakni "tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM diperketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah."
Kedua aturan tersebut ditandatangani Tito pada Jumat (9/7). Inmendagri 19/2021 mulai berlaku sejak Sabtu (10/7). Sedangkan Inmendagri 20/2021 berlaku mulai Senin 12/7, tetapi sama-sama berlaku sampai 20 Juli 2021.
Ketentuan sebelumnya berbunyi, "tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara."
Berdasarkan Inmendagri di atas, wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, dan PPKM Mikro Diperketat, yaitu sebagai berikut.
Wilayah PPKM Darurat
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Wilayah PPKM Mikro pada kondisi darurat
Kota Medan (Sumatra Utara); Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong (Papua Barat).
Wilayah PPKM Mikro pada kondisi diperketat
Aceh yaitu Kota Banda Aceh; Sumatra Utara yaitu Kota Sibolga; Sumatra Barat yaitu Kota Solok; Riau yaitu Kota Pekanbaru; Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan; Jambi yaitu Kota Jambi; Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang; Bengkulu yaitu Kota Bengkulu; Lampung yaitu Kota Metro; Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya; Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan; Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon; Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu; Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari; Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo; Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon; Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; serta Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.