jatimnow.com - Rumah karaoke Suzana yang berada di Jalan Kalibokor Selatan, Gubeng, Kota Pahlawan digerebek tim gabungan Unit Jatanras dan Tim Respatti Polrestabes Surabaya, Jumat (9/7/2021) malam.
Sejumlah pengunjung, ladies club (LC) atau pemandu lagu hingga pihak pengelola diamankan.
"Tempat hiburan malam ini kami lakukan penindakan karena telah melanggar peraturan PPKM Darurat, yang seharusnya tutup dari tanggal 3-20 Juli 2021, malah nekat buka," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Sabtu (10/7/2021).
"Kami tindak sekitar pukul 20.00 Wib. Yang kami amankan ada pengunjung hingga pihak pengelola," tambahnya.
Total, ada sekitar 24 orang yang diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini masih kami lakukan pendalaman terkait siapa yang menyuruh buka pada saat PPKM ini," tegas Oki.
Oki menambahkan, nantinya setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 24 orang tersebut, pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol PP kota Surabaya terkait sanksi izin RHU-nya.
"Selanjutnya akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, karena yang bisa menentukan pelanggaran terkait izin adalah Pemkot," pungkas alumni Akpol 2003 tersebut.