Sabtu 10 Jul 2021 20:32 WIB

Kakorlantas: Pengendara Tanpa STRP akan Diminta Putar Balik

STRP akan memudahkan petugas mengidentifikasi warga yang diperbolehkan bekerja.

Rep: bambang noroyono/ Red: Hiru Muhammad
Petugas memeriksa STRP dari para pekerja yang hendak masuk ke Kota Bogor di Simpang Baranangsiang, Rabu (7/7).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Petugas memeriksa STRP dari para pekerja yang hendak masuk ke Kota Bogor di Simpang Baranangsiang, Rabu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono memerintahkan para jajaran kepolisian agar tak segan memutarbalikkan arah kendaraan ke tujuan asal, jika tak dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kata dia, STRP adalah syarat mutlak izin melintas, dan perjalanan bagi warga yang bekerja, dan hendak ke wilayah penyekatan PPKM Darurat. 

“Ini (STRP) akan mempermudah teman-teman (petugas kepolisian), di lapangan. Bila ditemukan kendaraan, dan orang tidak dilengkapi dengan STRP, untuk diputarbalikkan,”kata Istiono, dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (10/7). Istiono mengatakan, STRP, adalah penunjang pelaksanaan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah, untuk membatasi mobilitas warga sepanjang 3 sampai 20 Juli mendatang.

Pembatasan ketat, mobilitas, dan aktivitas warga se-Jawa dan Bali tersebut, menyusul meningkatnya jumlah pasien, dan penularan Covid-19 di Indonesia. Pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, diperkuat dengan SE 49/2021 tentang STRP bagi pekerja di sektor esensial, dan kritikal yang dibolehkan untuk melintas, maupun menuju ke wilayah darurat. Dengan STRP tersebut, akan memudahkan petugas keamanan, mengidentifikasi warga yang dibolehkan untuk tetap beraktivitas lantaran profesinya. 

“Bila masyarakat tidak membawa STRP, maka anggota (kepolisian), untuk memutarbalikkan masyarakat tersebut,” ujar Istiono. Dikatakan dia, anggota kepolisian harus memastikan PPKM Darurat dilaksanakan dengan berhasil. Jajaran Korlantas, pun kata Istiono, harus tetap memastikan adanya kontrol, dan patroli ke areal-areal publik untuk penghentian aktivitas warga di ruang terbuka. 

Termasuk kata dia, melakukan patroli terbuka ke objek-objek publik di segala sektor esensial, maupun non-esensial, dan kritikal. “Ini harus dilakukan untuk memastikan aturan PPKM Darurat, bisa berjalan dengan baik, dan sesuai ketentuan,” ujar Istiono. Korlantas, pun juga mengimbau agar masyarakat turut membantu pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat kali ini, dengan tetap beraktivitas dari dalam rumah. 

Kepaturan masyarakat selama PPKM Darurat ini, dikatakan Istiono adalah salah satu kunci dari keberhasilan untuk memutus rantai penyebaran, dan infeksi korona. “Agar bagi masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya, lebih baik di rumah saja,” ujar Istiono.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement