REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita dua mobil dan menilang tujuh mobil lainnya terkait balap liar di Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/7) dini hari. "Ada tujuh kendaraan yang ditilang, dua kendaraan diamankan," kata Direktur Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu.
Penindakan tersebut dilakukan oleh tim patroli Ditlantas Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dokumentasi penindakan tersebut kemudian diunggah di akun Instagram resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametrojaya.
"Polri melakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," demikian keterangan yang menyertai unggahan akun @tmcpoldametro pada Sabtu.
Selain membahayakan keselamatan, balap liar tersebut juga tidak sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Atas perbuatannya para pelaku balap liar dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.