Ahad 11 Jul 2021 05:17 WIB

Syarat Pasien Covid-19 Dinyatakan Bebas Isolasi Mandiri

Pasien Covid bisa melepas masa isolasi jika sudah 10 hari plus 3 hari gejala hilang

Petugas merapikan tempat tidur di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Jumat (9/7). Pemerintah menyiapkan Rusun Pasar Rumput sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 bergejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG) dengan total kapasitas penampungan mencapai 8.010 tempat tidur. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas merapikan tempat tidur di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Jumat (9/7). Pemerintah menyiapkan Rusun Pasar Rumput sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 bergejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG) dengan total kapasitas penampungan mencapai 8.010 tempat tidur. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi klinik, edukator pengamat kesehatan dan relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Adda'i mengatakan bahwa pasien Covid-19 bisa melepas masa isolasi atau dikatakan sembuh jika sudah 10 hari plus 3 hari gejala hilang.

Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada ini mengatakan penetapan jumlah hari isolasi tersebut merupakan pedoman terbaru yang dipakai oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sedangkan untuk pasien Covid-19 dengan gejala berat bisa mengatakan waktu yang lebih lama.

"Pertanyaannya, kalau gejalanya 5 hari sudah hilang, terus PCR-nya negatif harus tetap karantina? Dia tetap harus nunggu sampai 10 terus ditambah 3 hari, baru hari ke-14 dia baru boleh selesai isolasi, walaupun enggak pakai tes PCR lagi," ujarnya, Sabtu (10/7).

Pedoman kesehatan yang dikeluarkan oleh CDC juga menyebutkan bahwa untuk mengakhiri masa isolasi tidak dibutuhkan lagi tes usap. Akan tetapi, idealnya seorang pasien Covid-19 harus berkonsultasi dulu kepada dokter khususnya yang melakukan isolasi mandiri sebelum dinyatakan bebas virus corona.

"Dasarnya kenapa enggak perlu dicek ulang, karena kalau udah lebih dari 14 hari, resiko penularannya itu kecil. CT value atau PCR positif bisa sampai 3 bulan kedepan. Kecuali ada gejala. Misalnya hari ke-10 udah sembuh eh hari ke-15 batuk lagi, demam lagi, menggigil lagi, itu harus dicek, boleh dicek ulang asal ada indikasinya, kalau normal-normal aja ya sudah," katanya.

Menurut dr. Fajri, yang menjadi permasalahan adalah orang yang tidak bisa membedakan antara gejala ringan dan gejala hilang. Gejala ringan selama isolasi mandiri antara lain sumeng, badan pegal, nyeri sendiri, napsu makan berkurang serta pusing. Masalah kesehatan tersebut merupakan bagian dari gejala ringan yang harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan oleh pasien Covid-19. Hal ini akan menjadi pedoman untuk menentukan seseorang boleh lepas dari masa karantina atau tidak.

"Itulah mengapa sebaiknya melapor supaya mendapatkan arahan yang baik, ke Puskesmas atau 11 telemedicine," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement