Sabtu 10 Jul 2021 15:14 WIB

Penyekatan di Fatmawati Cegah Mobilitas dari Tangsel-Depok

Selama PPKM darurat mobilitas masyarakat terus ditekan dengan penyekatan.

Polisi berbicara dengan pengendara motor yang akan menuju Jalan Pangeran Antasari saat melakukan penyekatan di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Sabtu (10/7). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah tiga titik penyekatan mobilitas warga selama masa PPKM di ruas Jalan TB Simatupang, Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Raya Cijantung pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi berbicara dengan pengendara motor yang akan menuju Jalan Pangeran Antasari saat melakukan penyekatan di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Sabtu (10/7). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah tiga titik penyekatan mobilitas warga selama masa PPKM di ruas Jalan TB Simatupang, Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Raya Cijantung pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Senin (12/7) Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari disekat. Penyekatan untuk mencegah mobilitas pekerjaan pada sektor non esensial dan non kritikal dari Tangerang (Banten) dan Depok (Jawa Barat) masuk ke DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, penambahan titik penyekatan itu selama Sabtu-Ahad ini masih bersifat sosialisasi. Selama itu penyekatan berlaku dari pukul 06.00 sampai jam 08.00 WIB saja.

Baca Juga

"Nanti (pemberlakuan) 'full', jam 6 sampai jam 10, baru kami laksanakan pada hari Senin," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (10/7). "Kenapa kami lakukan pada titik itu, karena ditengarai titik itu adalah juga pintu masuk Jakarta dari wilayah selatan khususnya wilayah Serpong, BSD, Bintaro, Ciputat (Tangerang) kemudian Pamulang (Tangerang Selatan) kemudian Pondok Labu Cinere (Depok) itu semuanya lewat jalur itu," katanya.

Sambodo menambahkan, di titik itu selama ini memang belum ada pemeriksaan oleh petugas sehingga kerap dilintasi oleh masyarakat yang ingin bekerja pada sektor non esensial dan non kritikal di Jakarta. Padahal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah mengatur kebijakan 100 persen bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi pekerja non esensial dan non kritikal untuk menghindari bertambahnya angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

Untuk mempertegas lagi bahwa Jakarta masih dalam masa PPKM Darurat, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan yang kerap dilalui oleh pekerja di luar sektor esensial dan kritikal. "Ini semua dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap PPKM Darurat dan tujuannya adalah menurunkan tingkat mobilitas masyarakat," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, tingkat mobilitas itu sebanding dengan tingkat perkembangan Covid-19. Artinya, semakin tinggi mobilitas penduduk maka angka Covid-19 semakin tinggi. Karena itu, dia pun mengimbau kepada warga untuk tetap bekerja dari rumah dan tinggal di rumah (stayhome) kalau tidak ada keperluan yang penting dan mendesak.

"Kalau kita mau angka Covid-19 di DKI Jakarta melandai, maka turunkanlah mobilitas yang tidak perlu," ujar Sambodo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement