REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyampaikan kriteria pasien Covid-19 yang perlu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) dan yang perlu menjalani isolasi mandiri di rumah. Tidak semua pasien yang terpapar Covid-19 harus dirawat di RS.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengungkapkan, berdasarkan panduan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat beberapa ketentuan penatalaksanaan pasien Covid-19.
"Tentunya disesuaikan dengan gejala yang dialaminya. Pasien Covid-19 dapat menjalani isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit sesuai dengan tingkat gejala yang dialami," ujar Novarita di Balai Kota Depok, Jumat (9/7).
Menurut Novarita, untuk penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat seperti RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Kemudian, untuk pasien positif Covid-19 gejala sakit ringan-sedang diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah tiga hari bebas demam dan gejala pernapasan.
"Sedangkan pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di RS atau RS rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh," jelasnya.
Ia menambahkan, selama masa perawatan, pasien diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, melakukan pola hidup bersih dan sehat, tidak stres, istirahat cukup, serta rutin aktivitas fisik. "Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup," pungkas Novarita.