Sabtu 10 Jul 2021 07:25 WIB

Volume Lalin DKI Jakarta Diklaim Menurun 62 Persen

Jumlah penumpang harian angkutan perkotaan menurun sebesar 46,28 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim sejak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan, volume lalu lintas (Lalin) di Ibu Kota menurun drastis. Berdasarkan data 3 hingga 8 Juli 2021, tercatat penurunan arus lalu lintas mencapai 62 persen.

"Volume lalu lintas di kawasan perkotaan, di dalam kota turun 62,33 persen sampai dengan tanggal 8 kemarin (Kamis)," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7).

Sementara itu, jumlah penumpang harian angkutan perkotaan juga menurun sebesar 46,28 persen. Syafrin menyebut, volume lalin lebih menurun saat PPKM Darurat dibandingkan saat PPKM Mikro tanggal 5-10 Juli 2021. "Kemudian angkutan perkotaan turun signifikan 52,47 persen," ujar dia.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan angka penyebaran virus corona.

Sejumlah aturan ketat pun dilakukan selama PPKM Darurat tersebut. Diantaranya pembatasan kegiatan perkantoran sektor non-esensial yang wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen bagi karyawannya.

Kemudian, seluruh penumpang angkutan umum, seperti KRL dan bus antar kota yang hendak memasuki DKI Jakarta wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). STRP itu wajib dimiliki oleh masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal ketika hendak memasuki Jakarta.

Aturan serupa juga berlaku bagi penumpang serta pengemudi ojek dan taksi daring (online). Mereka wajib memiliki STRP saat melintasi pos penyekatan di wilayah Ibu Kota.

Selain memiliki STRP, pengemudi angkutan daring itu pun harus menyertakan bukti bahwa telah menerima suntikan vaksin Covid-19. Baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Sedangkan bagi ASN tidak perlu mengurus STRP. Namun, wajib dilengkapi surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement