Jumat 09 Jul 2021 20:19 WIB

Kapolri Berikan Evaluasi Penerapan PPKM Darurat di Solo

Masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat dan Mikro

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat meninjau titik penyekatan di pintu masuk Kota Solo, tepatnya di simpang Faroka, Jumat (9/7).
Foto: Humas Pemkot Solo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat meninjau titik penyekatan di pintu masuk Kota Solo, tepatnya di simpang Faroka, Jumat (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meninjau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Solo, Jumat (9/7).

Keduanya didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak meninjau titik penyekatan di pintu masuk Kota Solo, tepatnya di simpang Faroka. Kapolri memberikan evaluasi terkait kegiatan penyekatan agar berjalan lebih efektif.

Kapolri mengatakan, titik penyekatan berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang akan melintas masuk ke wilayah Kota Solo. Sesuai aturan pemerintah, yang boleh masuk yakni pekerja sektor esensial dan kritikal. Pekerja sektor esensial pun diatur boleh masuk tetapi dibatasi. Oleh karena itu, dia menilai pentingnya memiliki sistem terkait dengan pemeriksaan sehingga tidak terjadi kerumunan yang panjang di jalan.

"Oleh karena itu, tadi kami berikan beberapa evaluasi. Sehingga masyarakat yang melintas khususnya yang memang harian bekerja di wilayah Solo itu ada tanda khusus setelah ada pemeriksaan awal, sehingga kemudian pemeriksaan di jalan akan jauh lebih lancar," terang Kapolri kepada wartawan seusai peninjauan.

Kapolri juga meminta kepada petugas di titik penyekatan agar mengecek betul sehingga pengguna jalan yang melintas dan masuk memang pekerja yang berada di kelompok kritikal dan esensial.

Oleh karena itu, Kapolri meminta kepada Kapolresta Solo dibantu dengan Komandan Kodim 0735/Surakarta dan personel Satpol PP untuk melaksanakan patroli pengecekan langsung dan melakukan penegakan aturan operasi yustisi. Sehingga, kemungkinan adanya pelanggaran terkait ketentuan PPKM Darurat betul-betul bisa ditegakkan.

"Ini semua kita lakukan karena kita ingin mobilitas laju pertumbuhan Covid-19 bisa betul-betul kita hambat kita meminimalkan dengan menjaga mobilitas. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, aturan harus ditegakkan," tegasnya.

Kapolri berharap, dengan pelaksanaan PPKM Darurat yang baik dan benar, maka laju penyebaran Covid-19 segera bisa dikurangi. Tingginya angka penyebaran Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur pasien (BOR) Covid-19 rumah sakit harus digarap bersama-sama.

"Perlu adanya kesadaran kepatuhan dari seluruh stakeholder seluruh pihak sehingga program ini bisa berjalan dengan baik. Mari kita laksanakan aturan PPKM Darurat ini, kita selamatkan keluarga, masyarakat dan saudara-saudara kita," pungkasnya.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajak masyarakat memahami terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat tujuannya agar mobilitas masyarakat tidak terlalu banyak. Mobilitas diharapkan bisa ditekan sampai 50 persen bahkan 30 persen.

Sebab, apabila tercapai 50 persen atau 30 persen maka tidak terjadi kontak erat antar masyarakat. Bahkan tidak terjadi transmisi lokal maupun transmisi dari wilayah lain masuk ke wilayah yang memang belum ada kasus yang berat.

"Sehingga apa yang kita inginkan di sini adalah apabila mobilitas indeks tercapai kontak erat juga bisa kita hindari walaupun kita tidak akan bisa menekan sampai angka nol dan akan kita lihat indikatornya nanti adalah kasus harian akan turun," jelasnya.

Hadi meminta kepada seluruh stakeholder agar menyampaikan kepada masyarakat supaya mematuhi kebijakan pemerintah atas pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro. PPKM Mikro merupakan pelaksanaan di hulu sehingga akan berpengaruh pada pelaksanaan yang ada di hilir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement