Jumat 09 Jul 2021 20:12 WIB

Kabareskrim Minta Percepat Distribusi Obat Terkait Covid-19

Harga obat juga harus sesuai HET yang telah ditetapkan Kemenkes.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Polisi memeriksa salah satu jenis obat yang diatur dalam SK Menkes RI No. HK.01.07/MENKES/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam masa pandemi COVID-19 saat sidak di salah satu apotek di Blitar, Jawa Timur, Rabu (7/7).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Polisi memeriksa salah satu jenis obat yang diatur dalam SK Menkes RI No. HK.01.07/MENKES/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam masa pandemi COVID-19 saat sidak di salah satu apotek di Blitar, Jawa Timur, Rabu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan agar perusahaan produsen, dan penyalur obat-obatan terkait Covid-19 segera melakukan pendistribusian ke pasar. Jenderal polisi bintang tiga itu, pun memerintahkan agar peredaran obat-obatan di masa pandemi, menyesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Komjen Agus menyampaikan itu, saat kunjungan ke Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Dalam kunjungan tersebut, Agus juga melakukan sidak ke salah satu perusahaan farmasi PT Pyridam Farma. Saat kunjungan tersebut, Agus, kepada direktur, dan jajaran manajer perusahaan agar pendistribusian obat-obat yang terkait Covid-19 untuk secepatnya dilepas ke pasar selama PPKM Darurat sekarang.

Pendistribusian segera ke pasar tersebut, karena melihat kebutuhan obat-obatan Covid-19 saat ini. “Untuk anggota di lapangan, harus diinformasikan juga bahwa obat-obatan Covid-19 harus segera didistribusikan,” ujar Agus, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (9/7).

Selain meminta agar pendistribusian obat-obatan Covid-19 disegerakan, juga agar perusahaan, dan pengusaha farmasi menerapkan HET. “Pendistribusian obat, juga harus dipedomi sesuai harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mohon disegerakan karena ini situasi darurat saat ini,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement