Jumat 09 Jul 2021 17:21 WIB

PKL di Kota Malang Bakal Terima Bansos Rp 300 Ribu

Guna mengantisipasi kerumunan, penyaluran bansos akan disebar di 26 titik

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Malang, Sutiaji mendistribusikan bantuan dari dana Gerakan Seribu Rupiah (Gerbu) untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kajoetangan, Kota Malang, Kamis (4/3).
Foto: Humas Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji mendistribusikan bantuan dari dana Gerakan Seribu Rupiah (Gerbu) untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kajoetangan, Kota Malang, Kamis (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Sebanyak 2.500 Pedagang Kaki Lima (PKL) akan menerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Bantuan ini diberikan seiring adanya kebijakan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, dana bansos yang akan diberikan kepada PKL berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kota Malang menjadi kota pertama yang menggerakkan hal tersebut," kata Sutiaji di Kota Malang, Jumat (9/7).

Bansos PKL rencananya akan disalurkan kepada penerima mulai Sabtu (10/7). Setiap PKL yang telah terdata akan mendapatkan bantuan senilai Rp 300 ribu. Guna mengantisipasi kerumunan, penyaluran bansos akan disebar di 26 titik yang ada di setiap kecamatan.

Sutiaji menjelaskan, bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kepada masyarakat yang terdampak atas penerapan PPKM Darurat. Sebab, PKL termasuk masyarakat yang sangat terdampak, mengingat kehidupan sehari-harinya sangat bergantung pada hasil berjualan. "Ibaratnya jika tidak jualan ya maka tidak bisa makan," jelas pria berkacamata ini.

Dengan adanya bansos, Sutiaji berharap, ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Meskipun jumlahnya tidak besar, Pemkot Malang akan terus berupaya membantu masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Penny Indriani, menyatakan telah mengantisipasi terjadinya penumpukan kerumunan saat penyaluran bansos. Tempat penyaluran akan diatur untuk menghindari antrian yang menumpuk. Dinas juga sudah berkoordinasi dengan camat, lurah, dan RT/RW mengenai data PKL yang terdampak Covid-19.

Adapun persyaratan bagi PKL yang akan mengambil bantuan tersebut, mereka setidaknya harus membawa salinan KTP dan Kitir Virtual Account. "Dan terkait jadwal dan tempat pengambilan bansos akan diinformasikan lebih lanjut oleh Puskesos," kata dia.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement