Jumat 09 Jul 2021 12:47 WIB

Mobilitas Kendaraan Pribadi Paling Tinggi Selama PPKM

Mobilitas tinggi kendaraan pribadi berasal dari permukiman.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ani Nursalikah
Mobilitas Kendaraan Pribadi Paling Tinggi Selama PPKM. Kondisi kepadatan kendaraan di ruas Jalan Bintaro Raya Sektor 3, perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, Senin (5/7). Polres Tangsel memberlakukan penyekatan di titik tersebut selama pemberlakuan PPKM darurat, sehingga para pengendara diharuskan putar balik.
Foto: Republika/eva rianti
Mobilitas Kendaraan Pribadi Paling Tinggi Selama PPKM. Kondisi kepadatan kendaraan di ruas Jalan Bintaro Raya Sektor 3, perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, Senin (5/7). Polres Tangsel memberlakukan penyekatan di titik tersebut selama pemberlakuan PPKM darurat, sehingga para pengendara diharuskan putar balik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, mobilitas yang paling tinggi yakni kendaraan pribadi. Istiono mengatakan selama PPKM darurat, penurunan mobilitas kendaraan pribadi terbilang paling kecil dibandingkan moda transportasi lainnya.

"Kondisi di lapangan, penurunan kendaraan pribadi 24 persen untuk roda empat dan roda dua," kata Istiono dalam konferensi video dengan Kemenhub, Jumat (9/7).

Baca Juga

Khusus di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Istiono mengatakan pergerakan kendaraan pribadi roda dua dan roda empat masih mendominasi selama PPKM darurat. Dia menuturkan mayoritas kendaraan pribadi yang masih tinggi mobilitasnya berasal dari permukiman penduduk atau perumahan.

"Ini harus dikendalikan supaya pergerakan dari dan ke Ibu Kota bisa berkurang," kata Istiono.

Untuk pergerakan di pusat Jakarta sudah sangat berkurang. Hanya saja mobilitas masih tinggi di wilayah pinggiran atau penyangga Jakarta, seperti Depok dan Tangerang.

"Depok dan Tangerang masih ada titik merah. Ini juga terjadi di Bandung dari Cimahi kemudian Surabaya dari Sidoarjo," kata Istiono.

Dia mengharapkan aturan tambahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku pada pekan depan dapat mengatasi hal tersebut. Dia mengharapkan mobilisasi angkutan pribadi dapat diperketat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah ketentuan baru syarat perjalanan orang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali melalui Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Khususnya untuk perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi

"Kemenhub inisiatif menerbitkan SE Nomor 49 dan 50. Ini merupakan hasil rakor yang sudah dilakukan dengan Korlantas dan Dishub dari beberapa kabupaten dan kota," kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi video, Jumat (9/7).

Adita menjelaskan, dalam SE tersebut mengatur perjalanan rutin masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) atau surat keterangan bekerja dari perusahaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement