Kamis 08 Jul 2021 23:07 WIB

Jalan Disekat, Perkotaan Indramayu Lengang

Polisi melakukan penyekatan guna menurunkan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah ruas jalan protokol di pusat Kota Indramayu dilakukan penyekatan di masa PPKM Darurat, Kamis (8/7).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sejumlah ruas jalan protokol di pusat Kota Indramayu dilakukan penyekatan di masa PPKM Darurat, Kamis (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sejumlah ruas jalan protokol di pusat Kota Indramayu yang biasa ramai, mendadak sepi dari aktivitas masyarakat maupun lalu lalang kendaraan, Kamis (8/7). Polisi melakukan penyekatan guna menurunkan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, penyekatan jalan di antaranya diberlakukan di Jalan Yos Sudarso, Jalan RA Kartini, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman. Warga yang masih melakukan mobilitas pun terpaksa harus berputar mencari jalan-jalan kecil yang tak disekat.

Baca Juga

Sementara itu, deretan pertokoan dan tempat usaha lainnya di sepanjang ruas jalan protokol tersebut juga tutup. Kalaupun ada yang buka, petugas gabungan yang turun ke jalan-jalan akan langsung menutupnya.

Tempat usaha yang dibiarkan buka hanyalah toko-toko yang menjual kebutuhan pokok, obat-obatan maupun rumah makan. Namun, tempat-tempat tersebut tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan dan mentaati aturan PPKM Darurat.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, mengatakan, pihaknya melakukan penyekatan di tiga ring di masa PPKM Darurat. Yakni, di tol, di perbatasan kabupaten dan di dalam kota. "Tujuannya kita mengurangi mobilitas mayarakat sehingga penyebaran Covid-19 bisa kita cegah," tukas Hafidh.

Hafidh menambahkan, seluruh toko non esensial wajib tutup selama PPKM Darurat pada 3  hingga 20 Juli 2021. Menurutnya, hanya toko yang menjual kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan obat-obatan yang boleh buka, dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. "Kita sesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat, mana yang boleh dibuka dan mana yang harus ditutup," tandas Hafidh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement