Kamis 08 Jul 2021 22:09 WIB

Wali Kota Padang Terbitkan Edaran PPKM Mikro, Ini Detailnya

Kota Padang termasuk kota yang diinstruksikan terapkan PPKM Mikro

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Kota Padang  termasuk kota yang diinstruksikan terapkan PPKM Mikro. Ilustrasi PPKM di Padang
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Kota Padang termasuk kota yang diinstruksikan terapkan PPKM Mikro. Ilustrasi PPKM di Padang

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Pemerintah Kota Padang Menindaklanjuti keluarnya Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 per 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di beberapa daerah yang memiliki level memprihatinkan.

Kota Padang diketahui satu di antara empat daerah di Sumbar yang diinstruksikan Pemerintah Pusat untuk memberlakukan PPKM Mikro.  

Baca Juga

Wali Kota Padang, Hendri Septa, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Berbasis Mikro ini. SE tersebut bernomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021. Hendri mengatakan bahwa SE tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang yang mulai diberlakukan terhitung 8-20 Juli 2021. "SE tersebut mengatur beberapa hal untuk mendukung penerapan pengetatan PPKM Mikro yang tengah diberlakukan," kata Hendri, Kamis (8/7).  

Dia menjelaskan hal yang diatur dalam SE yang dikeluarkan mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yuang hanya dibolehkan secara dalam jaringan (daring). 

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19 secara ketat. 

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi tetap dapat beroperasi 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes covid-19 secara ketat. 

Begitu juga untuk sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik serta tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Baik pasar, toko, swalayan dan supermarket. 

Hendri juga menyebutkan, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan

"Untuk hal tersebut telah diatur yakni terkait makan dan minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi dan hanya dibenarkan sampai pukul 17.00 WIB. Setelah pukul 17.00 WIB tidak boleh lagi menyediakan meja dan tempat duduk," ucap Hendri.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Semuanya tetap menerapkan prokes Covid-19 secara ketat. 

Dia menambahkan SE juga mengatur pelaksanaan kegiatan di mall, pusat perbelanjaan dan perdagangan. Jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas pengunjung hanya dibolehkan sebesar 25 persen dengan penerapan prokes Covid-19 secara ketat. 

Kemudian untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 tidak dibolehkan dilaksanakan di lapangan. 

Sholat Hari Raya Idul Adha kata dia hanya dibolehkan di masjid dan mushola dengan prokes yang sangat ketat. 

Sementara untuk pelaksanaan qurban diminta hanya panitia qurban yang mengantarkan daging qurban kepada masyarakat demi menghindari kerumunan. 

Seterusnya Hendri membeberkan dalam SE tersebut juga mengatur untuk penutupan sementara waktu pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata. Di antaranya pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, serta yang menimbulkan kerumunan.

Terkait kegiatan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimum 30 orang dan tidak dibolehkan menyediakan hidangan makanan di tempat. 

Begitu juga kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak boleh 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan 'luring' di tempat yang bisa mengundang kerumunan ditutup sementara waktu. 

Adapun untuk penggunaan transportasi umum seperti pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi serta ojek konvensional dan online, dibolehkan beroperasi dengan catatan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes Covid-19 secara ketat.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement