Kamis 08 Jul 2021 17:17 WIB

Polres Jaksel Tangkap Pencuri dengan Modus Hipnotis

Wanita berinisial AI menjalankan aksinya ketika korban sedang berobat di rumah sakit.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang menjadi buronan selama dua bulan setelah mencuri dengan modus menghipnotis korban.
Foto: pixabay
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang menjadi buronan selama dua bulan setelah mencuri dengan modus menghipnotis korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang menjadi buronan selama dua bulan setelah mencuri dengan modus menghipnotis korban. Saat itu, korban sedang berobat di salah satu rumah sakit di kawasan Pasar Minggu, Jakarta.

"Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, akhirnya kami dapat mengidentifikasi pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Akbar, di Jakarta, Kamis (8/7).

Polisi menangkap tersangka berinisial AI di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7) bersama anak kandungnya berinisial DS yang juga menjadi tersangka karena menjadi penadah hasil curian tersebut. Tersangka melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Meski begitu, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian apakah baru pertama kali atau sudah berulang kali. Terkait dugaan korban dihipnotis, dalam pemeriksaan Kepolisian tidak mengenal istilah tersebut karena pembuktian yang abstrak.

"Kalau dari aspek pemeriksaan mungkin tidak ada istilah hipnotis karena pembuktian juga abstrak tapi apa yang dirasakan korban mungkin itu terjadi," ujarnya.

Kejadian tersebut bermula ketika korban, Isnawati Wijaya, memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2021. Saat itu, tersangka AI bertemu korban dan mengaku mengenal almarhum suami korban yang merupakan wartawan di salah satu televisi swasta nasional. Tersangka mengikuti korban ke rumah sakit, tanpa mengundang rasa curiga dari korban.

"Apapun yang dia suruh, saya lakukan. Terakhir itu (dia) mau ambil tas saya, dia suruh saya Zuhur. Pas (saya) ke mushala, ditinggal saya," kata Isnawati saat hadir di Polres Metro Jaksel.

Kemudian, pelaku berikut tas korban yang di dalamnya berisi dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp 6 juta raib sehingga total kerugian korban mencapai Rp 12,5 juta. Padahal uang tersebut digunakan untuk biaya pendukung perawatan di rumah sakit karena korban kemudian didiagnosis demam berdarah dan menjalani perawatan. Saat ini, polisi menahan kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement