Kamis 08 Jul 2021 15:30 WIB

Ardi Bakrie Serahkan Diri ke Polisi Setelah Nia Buka Mulut

Urine Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani positif narkoba.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani
Foto: Antara
Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie. Nia ditangkap di kediamannya. Sedangkan Ardi menyerahkan diri lantaran istrinya terlanjur bersuara.

"Dia mengakui bahwa suaminya AAB (Ardi Bakrie) juga menghisap, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat rilis kasus ini di Mapolres Jakpus, Kamis (8/7).

Baca Juga

Yusri menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dengan ditangkapnya pria berinisial ZN (42 tahun), yang merupakan sopir pribadi Nia, di suatu tempat di Jakarta, Rabu (7/7). Dari tangan ZN, aparat Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat mendapatkan satu klip sabu seberat 0,78 gram.

Saat diinterogasi, ZN mengakui sabu tersebut milik Nia. Selanjutnya, penyidik mendatangi kediaman Nia di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu pukul 15.00 WIB.

Di sana aparat menangkap Nia Ramadhani. Ditemukan pula bong alias alat hisap sabu milik Nia. Aparat langsung menginterogasi Nia. Dia pun mengakui dengan jujur bahwa menggunakan sabu bareng suaminya, Ardi Bakrie.

Tapi, ketika itu, Ardi Bakrie sedang tidak berada di kediamannya. Alhasil, kata Yusri, hanya Nia dan sopirnya yang digelandang ke Mapolres Jakpus.

Sesampainya di Mapolres, Nia menelepon suaminya yang merupakan anak dari konglomerat Abu Rizal Bakrie itu. Nia menyampaikan semua hal yang telah dia akui kepada penyidik.

"Malam hari atau setelah Isya jam 20.00 WIB saudara AAB (Ardi Bakrie) datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Yusri.

Yusri menyebut, setelah ketiganya berada di Mapolres Jakpus, aparat melakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan sabu.

Baik Nia, Ardi dan sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dikenakan Pasal 127 di UU No 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja. Akan dikembangkan perkara ini," kata Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement