Kamis 08 Jul 2021 12:50 WIB

Sekolah yang Ngotot Gelar Tatap Muka akan Disanksi

Penundaan pengadaan PTM dilakukan sampai ada aturan yang mengizinkan pemberlakuannya.

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Seorang siswa Madrasah Aliyah melihat pengumuman kelulusannya melalui daring yang dikirim pihak sekolah di Ciledug, Tangerang, Banten, Sabtu (2/5/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kelulusan siswa SMA dan sederajatnya melalui daring secara serentak di Indonesia untuk menghindari tatap muka di tengah pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Seorang siswa Madrasah Aliyah melihat pengumuman kelulusannya melalui daring yang dikirim pihak sekolah di Ciledug, Tangerang, Banten, Sabtu (2/5/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kelulusan siswa SMA dan sederajatnya melalui daring secara serentak di Indonesia untuk menghindari tatap muka di tengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Banten, akan menindak tegas sekolah negeri maupun swasta yang nekat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) selama pandemi Covid-19, yang awalnya direncanakan digelar Juli 2021. Penundaan pengadaan PTM dilakukan sampai ada aturan yang mengizinkan pemberlakuannya.

“Kami sudah bikin surat pemberitahuannya ke sekolah-sekolah, baik yang negeri maupun swasta. Selain itu kami juga sampaikan lewat berbagai pertemuan dengan perwakilan sekolah yang dilakukan secara daring,” ujar Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Helmiati, Kamis (8/7).

Helmiati menuturkan, pihaknya tidak segan untuk memberi sanksi kepada sekolah-sekolah yang tidak mengindahkan surat tersebut. Sanksinya mulai dari sanksi administratif hingga persoalan izin operasional.

“Bagi sekolah negeri kami akan berikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Bagi sekolah swasta kami akan evaluasi izin operasional termasuk insentif dan BOP (bantuan operasional pendidikan), sedang untuk RA, MI, dan MTS baik negeri maupun swasta kita akan evaluasi BOP dan insentifnya juga,” jelas Helmiati.

Selain itu, lanjutnya, pihak sekolah swasta juga dilarang untuk menahan ijazah siswa, termasuk juga sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), uang bangunan, dan uang kegiatan agar dikurangi. Helmiati menyebut, beberapa hal itu bakal dilakukan Pemkot Tangerang mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang tengah melemah di tengah gempuran pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini kami keluarkan karena memang kondisi ekonomi masyarakat lagi sulit mengingat banyak yang terimbas pandemi,” ungkapnya.

Terkait berkurangnya pemasukan sekolah swasta, imbas dari kebijakan tersebut, Helmiati meminta pihak sekolah dapat beradaptasi dengan kondisi yang ada. Menurutnya, justru kegiatan pembelajaran secara daring atau online yang dilakukan pada masa pandemi akan mengurangi operasional sekolah, sehingga pengeluaran juga bisa lebih ditekan. 

Dia berharap agar pihak sekolah dapat lebih berempati terhadap kondisi masyarakat saat ini. “Ya kalau alasan pemasukan kurang, terus mau naikin SPP atau yang lain itu enggak masuk akal, mengingat operasional sekolah juga berkurang,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement