Kamis 08 Jul 2021 06:49 WIB

TPU Pedurenan Bekasi Beroperasi 24 Jam

Pemberlakuan 24 jam operasional ini berlaku selama satu pekan terakhir.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Kerabat berduka setelah pemakaman orang tua mereka yang meninggal dengan COVID-19 di pemakaman yang didedikasikan untuk korban COVID-19 di Jakarta, Indonesia, 7 Juli 2021.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Kerabat berduka setelah pemakaman orang tua mereka yang meninggal dengan COVID-19 di pemakaman yang didedikasikan untuk korban COVID-19 di Jakarta, Indonesia, 7 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- TPU Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat merupakan tempat pemakaman khusus Covid-19 di Kota Bekasi. Belakangan, jumlah orang yang dimakamkan di TPU ini semakin banyak seiring melonjaknya kasus.

Akibatnya, TPU harus dibuka 24 jam nonsetop guna menghindari penumpukan jenazah di rumah sakit maupun luar rumah sakit.

Baca Juga

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, mengatakan, pemberlakuan 24 jam operasional ini berlaku selama satu pekan terakhir.

"Iya betul 24 jam. Sejak satu minggu yang lalu," kata Jumhana, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (8/7).

Jumhana mengatakan, sebelumnya TPU Padurenan hanya melayani pemakaman dari pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB saja.

Jumlah kru yang bertugas menggali kubur pun terbagi dalam tiga shift. Shift pertama dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Kedua, pukul 17.00 WIB sampai 00.00 WIB. Ketiga, pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Setiap shift diisi oleh 2 regu yang beriisikan 6 orang. Namun, khusus shift pertama dilakukan oleh 4 regu.

"Pagi sampai jam 5 sore itu 4 regu (6 orang), shift ke dua jam 5 sore sampai jam 12 malam itu 2 regu, selanjutnya jam 12 malam sampai jam 6 pagi itu 2 regu," ucap dia.

Adapun, pemakaman Covid-19 yang ada di TPU Padurenan sudah menggunakan dua alat berat. Alat berat itu sudah didatangkan sejak 22 Juni 2021 lalu."Ada penambahan (alat berat), awalnya satu sekarang dua eskavator," terangnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement