Rabu 07 Jul 2021 23:44 WIB

Angka BOR RS di Semua Provinsi di Jawa di Atas 80 Persen

Seluruh provinsi di Jawa-Bali masih berada di kategori transmisi komunitas level 4.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: DOk BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tingkat keterisian tempat perawatan di rumah sakit di seluruh provinsi di Pulau Jawa saat ini di atas 80 persen.

"Untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa masih melaporkan tingkat keterisian di atas 80 persen," kata Nadia, dalam keterangan pers harian PPKM Darurat diJakarta, Rabu (7/7).

Baca Juga

Angka keterisian tempat perawatan itu, katanya, berdasarkan perkembangan indikator penanggulangan pandemi per 6 Juli 2021. Berdasarkan indikator jumlah kasus rawat, menurut dia, seluruh provinsi di Jawa-Bali masih berada di kategori transmisi komunitas level 4 dengan jumlah kasus rawat lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per pekan, kecuali Provinsi Bali yang memiliki keterisian tempat perawatan sekitar 50 persen.

Jumlah pengujian (testing) yang dilakukan di Jawa-Bali pada 6 Juli 2021 berjumlah lebih dari 124 ribu, yang artinya meningkat lebih dari 20 ribu pemeriksaan dibandingkan hari sebelumnya. Terlepas dari peningkatan jumlah testingyang dilaporkan, angka itu masih 38 persen dari jumlah yang ditargetkan untuk dilakukan di Jawa-Bali setiap harinya, yakni sebanyak 324 ribu tes.

Positivity rate Jawa dan Bali juga masih sangat tinggi, yaitu 19,9 persen, walaupun menurun dibandingkan sehari sebelumnya 24,7 persen. Sementara di tingkat provinsi, pelacakan yang dilakukan masih sangat rendah, jauh dari target yang diharapkan, yaitu sekurang-kurangnya 15 kontak erat per kasus.

"Kami semakin mendorong jumlah testing bisa semakin ditingkatkan, sehingga kita bisa segera memisahkan kasus yang sakit dari populasi yang sehat," ujarnya.

 

 

Insidensi atau jumlah kasus per 100 ribu penduduk per pekan di kebanyakan provinsi di Jawa-Bali masih masuk dalam kategori transmisi komunitas level 3 dan 4, kecuali Jawa Timur dan Banten yang dikategorikan transmisi komunitas level 2. Sebagai contoh, kasus konfirmasi Covid-19 di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan dikategorikan sebagai transmisi kasus tingkat 1, sedangkan transmisi di atas 5 per 100 ribu penduduk per pekan dikategorikan sebagai transmisi komunitas level 4.

Tingkat transmisi komunitas diambil berdasarkan indikator dengan tingkat transmisi tertinggi. Sebagai contoh, jika kasus konfirmasi dan kematian dikategorikan dalam transmisi komunitas tingkat tiga, sedangkan rasio perawatan masuk dalam kategori transmisi komunitas level 4, maka wilayah tersebut dimasukkan dalam kategori trasmisi komunitas level 4.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memastikan masing-masing pemerintah daerah (Pemda) tengah melakukan upaya mitigasi dengan meningkatkan jumlah fasilitas isolasi terpusat dan meningkatkan kualitas pemantauan pasien isolasi mandiri.

"Tingginya BOR pada provinsi-provinsi ini perlu segera ditindaklanjuti. Mohon pemerintah daerah segera mengkonversi tempat tidur dan menambah fasilitas Isolasi terpusat," ucap Wiku dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, Selasa (6/7) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden

Dalam menekan tingginya angka BOR, masyarakat dapat berkontribusi. Caranya, bagi masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 atau pernah kontak erat dengan pasien positif jangan panik.

Segeralah menghubungi puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan penelusuran kontak. Sambil menunggu hasil pemeriksaan, pasien terus berkonsultasi dengan petugas puskesmas, agar isolasi mandiri dapat selalu terpantau.

"Ingat melapor ke puskesmas sangat membantu pendataan dan pelacakan kontak, serta penanganan Covid-19 bisa didapatkan gratis tanpa dipungut biaya apapun," lanjut Wiku.

 

photo
Kemenhub menerbitkan aturan perjalanan dan transportasi selama PPKM darurat - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement