Kamis 08 Jul 2021 04:15 WIB

'Hindari Penyelewengan Penyaluran BST di Jakarta'

Tak sedikit kebijakan pemberian bantuan seringkali tak sesuai dengan lapangan.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Seorang warga memperlihatkan sejumlah uang  Bantuan Sosial Tunai (BST).
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Seorang warga memperlihatkan sejumlah uang Bantuan Sosial Tunai (BST).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Sosial (Dinsos) proaktif dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). BST akan segera dilanjutkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mengatakan, pemberian BST sangat dibutuhkan untuk menopang kebutuhan pokok masyarakat terdampak. Apalagi menurutnya, sudah banyak masyarakat yang berupaya taat dalam menjalankan PPKM Darurat yang digelar Pemerintah pusat dan daerah hingga saat ini.

“Kalau kita memberikan sesuatu tanpa koordinasi dari pusat itu tidak mungkin karena wilayahnya terlalu luas cakupannya. Apalagi tahap kemarin-kemarin kita sudah berbagi wilayah dengan pusat mana yang menjadi wilayah dari tanggungan jawab Pemprov DKI,” katanya, Rabu (7/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah pusat melalui Kemensos RI berencana akan segera mencairkan alokasi BST untuk keluarga terdampak Covid-19 hingga mencapai Rp 600 ribu pada pekan kedua bulan Juli 2021. Besaran tersebut akan dibayarkan dari bulan Mei dan Juni 2021 dengan masing-masing bantuan sebesar Rp 300 ribu.

BST tahap pertama dilakukan serentak pada Januari lalu yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dan Pencairan tahap kedua di Jakarta dilakukan pada 12 Maret. Namun, Jadwal pencairan tahap kedua yang seharusnya dilakukan Februari terlambat karena ada pemutakhiran data dari Dinsos DKI Jakarta. Kemudian, tahap ketiga dicairkan 3 April, dan terakhir tahap keempat dicairkan pada 30 April 2021.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan pada prinsipnya siap untuk melaksanakan penyaluran BST untuk keluarga terdampak Pandemi Covid-19 apabila sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat.

Rencananya, BST Rp 300 ribu untuk warga DKI Jakarta akan disalurkan dalam dua jalur. Pertama oleh Pemprov DKI yang disalurkan melalui Bank DKI dan juga dari Kementerian Sosial yang dicairkan melalui Kantor Pos.

Dengan demikian, Komisi E meminta agar Pemprov DKI melalui Dinas Sosial segera mempersiapkan diri agar pemberian bantuan dapat diberikan secara merata kepada warga dan juga memastikan tidak ada tumpang tindih pemberian bantuan.

“Jadi memang Pemprov DKI harus bersinergi dengan pusat, karena kita kan kerjasama. Harus dimonitor terus dari Dinas sosial atas kebijakan itu,” ungkap Jhonny.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Ali Muhammad Johan C. Dia berharap, agar pemberian BST antara Pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan secara berkeadilan. Mengingat menurutnya, tidak sedikit implementasi kebijakan pemberian bantuan seringkali masih tidak sesuai dengan lapangan.

“Karena perekonomian sekarang sedang tidak mampu dan tidak menentu dengan adanya Covid-19, PSBB dan sekarang PPKM Darurat ini. Jadi saya pikir yang harus diperhatikan adalah warga-warga yang berasal dari pendapatan yang sifatnya harian,” ujarnya.

Jika pemberian BST dilakukan merata, lanjut Ali Johan, setidaknya dapat mengakomodir manfaat dan kebutuhan-kebutuhan yang diperoleh masyarakat berpenghasilan harian selama masa kebijakan PPKM Darurat Jakarta berlangsung.

“Ini yang harus pemerintah pusat dan Pemprov DKI dicarikan solusinya. Saran dari kita (Komisi E), kalau bisa dipercepat ambil keputusan yang cepat supaya tidak ada timeline yang kosong waktu jedanya,” imbuh Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement