Rabu 07 Jul 2021 20:22 WIB

Polisi Tangkap Pemuda di Tangsel Mengaku Keluarga Jenderal

Pemuda tersebut sempat adu mulut dengan petugas.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin (tengah) saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/7) tentang penangkapan seorang pria berinisial RM (21 tahun) yang melawan petugas dan mengaku-ngaku sebagai keluarga jenderal saat razia PPKM darurat di Kawasan Ciputat, Tangsel.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin (tengah) saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/7) tentang penangkapan seorang pria berinisial RM (21 tahun) yang melawan petugas dan mengaku-ngaku sebagai keluarga jenderal saat razia PPKM darurat di Kawasan Ciputat, Tangsel.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pemuda berinisial RM (21 tahun) lantaran melanggar protokol kesehatan saat terjaring razia dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. RM sebelumnya sempat viral di media sosial dengan mengaku-ngaku dirinya sebagai keluarga jenderal dan sempat melawan petugas saat razia prokes di kawasan Ciputat, Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, RM mulanya terjaring razia yang dilakukan tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota TNI, dan Polri pada Senin (5/7) lalu di Bundaran Maruga, Ciputat. Razia itu digelar sebagai upaya penindakan dalam aturan pemberlakuan PPKM darurat yang berlangsung pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga

“Pada waktu itu ditemukan seorang yang diduga melanggar prokes dan diingatkan oleh petugas, namun yang bersangkutan melakukan penyanggahan atau perlawanan kepada petugas, sehingga pada saat ini diamankan di Polres Tangsel,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (7/7).

Aksi RM sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial baru-baru ini. Dari barang bukti rekaman video tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Palapa Raya, Perumahan Alstonia Townhouse, Ciputat, Tangsel.

RM dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19,” tegas Iman.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang diunggah Instagram Trantib Kecamatan Ciputat memperlihatkan adanya seorang pemuda yang tidak mengenakan masker tengah ditegur oleh petugas razia prokes di kawasan Ciputat, Tangsel pada Senin (5/7). Pemuda itu sempat adu mulut dengan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP dan tidak menurut saat diberi sanksi. Yang bersangkutan malah mengaku-ngaku sebagai keponakan dari seorang aparat penegak hukum berpangkat jenderal bintang dua. Eva Rianti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement