REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat per 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, PPKM Darurat diterapkan untuk mencegah semakin meningkatnya penularan Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengaku pemerintah memiliki alasan menerapkan PPKM darurat hingga 20 Juli.
"Kami lihat seperti apa kondisinya. PPKM darurat ini untuk mencegah semakin meningkatnya penularan yang pada akhirnya nanti puskesmas atau rumah sakit tidak bisa melayani dengan baik," ujarnya saat berbicara di konferensi virtual FMB9, Rabu (7/7).
Ia menambahkan, pembatasan mobilitas jadi kunci utama saat kasus Covid-19 meningkat selama vaksinasi belum bisa memberikan kekebalan pada banyak orang. Nadia menyebutkan cakupan vaksin Covid-19 dosis pertama saat ini baru hampir 40 juta, kemudian cakupan dosis kedua baru sekitar 10 persen atau 13 jutaan. "Ini menjadi pekerjaan rumah kami karena sebanyak 181,5 juta jiwa harus divaksinasi. Ini harus dilihat," katanya.
Terkait Hari Raya Idul Adha yang dirayakan saat pelaksanaan PPKM Darurat, Nadia mengaku pelaksanaannya tidak banyak berbeda."Idul Adha sama seperti tahun sebelumnya yaitu menjalankan protokol kesehatan dan jangan sampai ada kerumunan saat pelaksanaannya," ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Agama akan membuat aturan lebih rinci terkait pelaksanaan ibadah maupun pemotongan hewan kurban tahun ini.