REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan bakal membatasi aktivitas warga sampai pukul 17.00 WIB selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai dengan pukul lima (17.00 WIB, red.) sore, maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, di Banda Aceh, Rabu (7/7).
Pemerintah Banda Aceh baru mendapatkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat penerapan PPKM Mikro mulai 6-20 Juli 2021.
Pihaknya terus melakukan penanganan Covid-19, di mana sebelumnya dalam pemberlakuan PPKM Mikro hanya mengharuskan operasional kegiatan usaha sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Pemerintah Banda Aceh akan melihat kembali kebijakan yang baru berupa instruksi Mendagri terhadap ibu kota provinsi yang ada di Sumatera, terkait penanganan Covid-19.
"Termasuk Banda Aceh harus lebih diperketat lagi dalam rangka kita menurunkan atau tidak terjadi lagi kenaikan Covid-19 di daerah kita ini," ujarnya.
Aminullah mengkhawatirkan terjadi lagi keramaian menjelang Idul Adha, sehingga selama 6-20 Juli 2021 Mendagri mengeluarkan instruksi baru untuk diterapkan di Banda Aceh.
"Kita imbau dan meminta untuk dipatuhi instruksi Mendagri itu. Karena bagaimanapun ini agar kita bisa keluar dari Covid-19, dan dapat beraktivitas kembali seperti biasanya," kata Aminullah.