Rabu 07 Jul 2021 19:36 WIB

Kenaikan Kasus Luar Biasa di Beberapa Hari Terakhir

Laju kenaikan kasus Covid-19 diduga dipercepat oleh varian Delta.

Anggota TNI memeriksa tempat tidur untuk pasien saat penyerahan bantuan tempat tidur di Rumah Sakit Dustira, Kota Cimahi, Rabu (7/7). Pemeritah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa barat menerima 70 tempat tidur rumah sakit dari sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memenuhi tingginya kebutuhan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

PPKM darurat yang sudah berjalan dibarengi dengan pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan perusahaan yang melanggar PPKM darurat bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Sanksi sudah ada dan dijelaskan diaturan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 untuk perusahaan yang melanggar ya," kata Anggota Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rintoko Al Muhtaj saat dihubungi Republika, Rabu (7/7).

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ditegaskan kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya.

DKI Jakarta menegaskan perusahaan sektor esensial dan kritikal pun tetap akan dilakukan pengawasan ketat, seperti yang dilakukan terhadap PT Equity Life disegel tidak boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021. "Perusahaan yang masuk sektor esensial dan sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan, tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Sanksi tersebut, kata Andri, diberlakukan berjenjang dengan rincian mulai dari penutupan tiga hari, pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta, dan pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pencabutan izin operasional. "Sementara untuk Equity Life mereka melakukan pelanggaran ketentuan protokol kesehatan, termasuk mempekerjakan pekerja hamil, itu pelanggaran. Sementara untuk Ray White itu karena mereka bukan sektor esensial makanya kami tutup selama PPKM Darurat," ucap Andri.

Hal senada diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin yang menyebutkan Asuransi Equity Life meski esensial, namun melanggar ketentuan batasan maksimal jumlah pekerja hingga 50 persen. "Apalagi ditemukan ada orang hamil yang dipekerjakan, seharusnya kan tidak boleh karena rentan sekali, jika memaksakan itu sudah kejahatan kemanusiaan menurut saya di mana seharusnya dilindungi tapi harus dipaksa kerja," ucap Arifin.

Sementara itu, Equity Life membantah ada ibu hamil sedang bekerja di kantor (work from office/WFO) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Staf Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menjelaskan terdapat satu orang karyawati sedang hamil delapan bulan untuk mengurus keperluan cuti kerja sehingga berada di kantor.

Yuliarti menuturkan perusahaan mengharuskan karyawati yang sedang hamil untuk bekerja di rumah berdasarkan aturan dan ketentuan internal. "Makanya kemarin itu mungkin bisa dibilang kami sedang tidak beruntung," ungkap Yuliarti.

Yuliarti mengatakan bahwa saat ini operasi Equity Life menerapkan pembatasan sesuai ketentuan karena merupakan salah satu bidang esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen. Ia juga menambahkan, manajemen gedung juga memproteksi pekerja sehingga ketika melebihi kuota jumlah pekerja maka otomatis ditolak oleh sistem.

Meski demikian, Yuliarti menyebutkan operasional Equity Life Indonesia di lantai 43 tidak diperbolehkan beroperasi hingga 20 Juli 2021 dan meluruskan informasi soal penyegelan. "Kita ada di lantai 20, 25 dan 43. Memang di lantai 43 itu kita bareng sama Ray White yang non esensial, karena kita satu lantai dan ditemukan yang hamil juga jadi kami ikut terbawa, tapi kami tidak disegel polisi, dan saat disidak diberi keterangan bahwa ruangan kami di sana baru bisa dipakai tanggal 20 Juli," ucapnya.

photo
PPKM Darurat - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement