Rabu 07 Jul 2021 17:59 WIB

Pemerintah Libatkan Satpam untuk Awasi Protokol Kesehatan

Jumlah personel pemantau prokes akan bertambah banyak jika satpam jadi dilibatkan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 akan melibatkan satuan pengamanan (satpam) atau security yang bekerja di instansi, hotel, apartemen, hingga pusat keramaian untuk mengawasi kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan. Satpam melalui satgas Covid-19 di masing-masing instansi akan melaporkan pemantauannya secara real-time kepada satgas pusat melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC). 

"Sehingga data yang kita monitor lebih statis dan real time. karena diambil gambar, dilaporkan dari titik-titik security bertugas. Ini segera mulai hari ini kita benahi dan rekrut untuk monitor," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam keterangan pers, Rabu (7/7). 

Baca Juga

Sampai saat ini, pemerintah mencatat ada 452.846 personel yang bertugas mengawasi pelaksanaan prokes di tengah masyarakat. Angka tersebut merupakan gabungan dari anggota TNI, Polri, satgas di level daerah, hingga relawan. 

Jumlah personel pemantau prokes akan bertambah banyak jika satpam jadi dilibatkan. "Ini akan kita tambah dengan security di instansi, hotel, apartemen, dan pusat keramaian," kata Ganip. 

Berdasarkan laporan satgas pusat, dalam sepekan terakhir terdapat 36 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen. Sementara itu, ada 171 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker lebih dari 91 persen. 

Sementara dari sebaran institusi yang diawasi, tercatat ada 78 kabupaten/kota yang memiliki institusi tidak patuh terhadap pelaksanaan prokes. Angka ini dihitung dari total 5.532 institusi yang dipantau dalam tujuh hari terakhir di 30 provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement