REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Untuk menguatkan program PPKM Darurat, Pemkab Purbalingga akan menerapkan gerakan 'Tiga Hari di Rumah Saja'. Hal itu mengingat dari hasil evaluasi pemerintah pusat, pelanggaran atas protokol kesehatan di Purbalingga menduduki posisi tertinggi kedua setelah Kabupaten Wonosobo.
''Tim Satgas Covid-19 Purbalingga telah melakukan rapat yang menyimpulkan akan menerbitkan Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan Gerakan Tiga Hari,'' jelas Bupati Dyah Hayuning Pratiwi dalam Rapat Paripurna DPRD secara virtual, Rabu (7/7).
Dia menyebutkan, gerakan 'Tiga Hari di Rumah Saja' dilaksanakan mengacu pada 'Gerakan Jateng di Rumah Saja' yang dilaksanakan pada awal Februari 2021 lalu. Saat itu, gerakan tersebut mampu menurunkan mobilitas warga dan angka kasus Covid-19 di Jateng.
''Dari pengalaman itulah, kita mencoba untuk melaksanakan Gerakan 'Tiga Hari di Rumah Saja' Rencananya, gerakan ini akan dilaksanakan Jumat (9/7) besok hingga Ahad (11/7).