Rabu 07 Jul 2021 14:03 WIB

Evaluasi PPKM Darurat: Mobilitas Warga Masih Tinggi

Satgas ingatkan PPKM Darurat hadir untuk tekan mobilitas sehingga penularan berkurang

Petugas gabungan mengimbau pengendara untuk memutar balik saat melewati posko penyekatan pada jam berangkat kerja di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7). Penyekatan pada hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan mengimbau pengendara untuk memutar balik saat melewati posko penyekatan pada jam berangkat kerja di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7). Penyekatan pada hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan COVID-19 melakukan evaluasi dalam masa awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3 - 20 Juli 2021. Hasil evaluasi, menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat terlihat masih cukup tinggi. 

"Penting untuk diketahui, tingginya mobilitas ini, perlu ditekan sehingga tingkat penularan yang terjadi dapat segera menurun," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, Selasa (6/7) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat. 

Baca Juga

Masyarakat beserta para pelaku sektor-sektor sosial ekonomi diminta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat. Bagi masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya untuk tinggal di rumah saja. Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan akibat mobilisasi masyarakat. 

Sementara bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan. Sepeti surat tanda registrasi pekerja sebagaiman yang diberlakun Pemprov DKI Jakarta. 

Sedangkan bagi sektor non esensial diminta untuk mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat yang mewajibkan  pegawainya untuk 100% work from home (WFH) atau bekerja dari rumah saja. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement