Rabu 07 Jul 2021 07:51 WIB

Perludem Minta Parpol Bantu Hentikan Konflik Pilkada Yalimo

Perludem minta Parpol tak provokasi pendukungan lakukan kerusuhan di Yalimo.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati
Foto:

Meskipun pada akhirnya, Erdi Darbi dialihkan menjadi tahanan kota melalui Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021, setelah sebelumnya majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan. Namun, dalam Putusan PN Jayapura diuraikan, Erdi Dabi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 311 ayat 1, ayat 2, dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ada syarat calon kepala daerah tidak boleh melakukan tindak pidana dalam Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Syarat calon dalam ketentuan tersebut berlaku karena pada saat melakukan tindak pidana sampai putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap, Erdi Dabi masih berstatus sebagai pasangan calon kepala daerah yang belum selesai mengikuti seluruh tahapan hingga pelantikan. Pilkada di Yalimo belum usai karena terjadi pelanggaran pemilihan sehingga MK memerintahkan PSU.

Persoalan ini yang kemudian menjadi gugatan pasangan calon nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel dalam perkara perselisihan hasil pilkada Yalimo yang kedua usai pelaksanaan PSU. Padahal, kata Khoirunnisa, sejak awal hal itu juga dapat ditangani oleh parpol pengusung dengan mengganti calon kepala daerah sebelum pelaksanaan PSU.

"Jika di awal partai politik sebagai pengusung mempertimbangkan hal itu ya mungkin rentetan ini tidak sampai di lapangan kan sampai kantor KPU dibakar segala macam," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement