Rabu 07 Jul 2021 00:17 WIB

KPK Kembali Cetak Penyuluh Antikorupsi Kompeten

Ada 14 penyuluh antikorupsi kompeten yang mengikuti sertifikasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK) kembali mencetak penyuluh antikorupsi kompeten. Dengan metode asesmen jarak jauh (AJJ) LSP-KPK hari ini (6/7) akan menambah lagi 14 Penyuluh Antikorupsi kompeten. Sertifikasi yang diselenggarakan hari ini diikuti oleh total 14 peserta dengan menggunakan jalur pendidikan dan pelatihan (diklat). Peserta berasal dari instansi dan komunitas, yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, serta Komunitas Madrasah Antikorupsi.

Para peserta yang mengikuti sertifikasi hari ini telah menyiapkan rencana tindak lanjut pasca sertifikasi. LSP-KPK telah mendata rencana masing-masing, yaitu antara lain tercatat dua peserta akan berfokus di lingkup masyarakat dengan sasaran masyarakat dan perangkat desa.

Baca Juga

Kemudian, empat peserta di lingkup sekolah dengan sasaran tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga tenaga kependidikan, enam peserta di lingkup pemerintah daerah (pemda) dengan sasaran para pejabat struktural dan pegawai pemerintah provinsi. Lalu delapan orang lainnya di lingkup kementerian/lembaga dengan sasaran peserta diklat dan pegawai pusdiklat.

Topik yang mereka angkat meliputi penanaman nilai–nilai antikorupsi dan pengetahuan akan bahaya korupsi. Ketua LSP-KPK Dian Novianthi dalam pembukaan kegiatan berpesan kepada peserta agar kegiatan sertifikasi ini bukan merupakan akhir, tetapi awal perjalanan untuk memberantas korupsi.

"KPK berharap, melalui komitmen dan rencana tindak lanjut yang sudah disampaikan para asesi, akan banyak kegiatan penyuluhan antikorupsi di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, masyarakat, komunitas maupun sosial media setelah sertifikasi," katanya dalam keterangan, Selasa (6/7).

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) penyuluh antikorupsi. Sejak 2017 hingga sekarang, KPK sudah mencetak 1.516 penyuluh antikorupsi. Para peserta yang dinyatakan kompeten sebagai penyuluh antikorupsi terus bergerak dalam penyuluhan antikorupsi di lingkungan kerjanya masing-masing.

Semakin banyak penyuluh antikorupsi kompeten di Indonesia, menyadarkan kita bahwa masyarakat Indonesia memiliki konsen akan dampak dari bahaya perilaku korupsi. KPK terus mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya, dengan menyelenggarakan sertifikasi secara daring hingga Desember 2021 untuk terus mencetak para penyuluh antikorupsi yang kompeten.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement