Selasa 06 Jul 2021 21:56 WIB

Pemda Luar Jawa-Bali Harus Segera Ambil Langkah Efektif

Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya.

Personel kepolisian Satlantas Polres Demak melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021). Polres Demak secara berkala melakukan operasi penyekatan di sejumlah titik jalan protokol dan pemeriksaan kelengkapan syarat melintas luar kota sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna menekan lonjakan kasus COVID-19.
Foto: Antara/Aji Styawan
Personel kepolisian Satlantas Polres Demak melaksanakan operasi penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021). Polres Demak secara berkala melakukan operasi penyekatan di sejumlah titik jalan protokol dan pemeriksaan kelengkapan syarat melintas luar kota sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna menekan lonjakan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perkembangan peta zonasi risiko minggu ini harus diantisipasi semua daerah. Perkembangannya menunjukkan jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali. Yang perlu dicermati, 27 kabupaten/kota diantaranya dari luar Pulau Jawa-Bali. Dan diminta dengan sangat untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing serta menegakkan peraturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). 

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021) secara daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Oleh karena itu, Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya. Dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai. Sehingga seluruh pasien COVID-19 dapat ditangani dengan baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

"Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik," jelasnya.

Dan perlu dipahami, bahwa perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda. Karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia. Kementerian Kesehatan menggunakan leveling 1 - 4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respon pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali. 

Selain itu, pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. 

 Daftar 27 Kabupaten/Kota Zona Merah Non Jawa-Bali

 

Aceh:

Banda Aceh dan Aceh Tengah

 

Bengkulu:

Bengkulu

 

Jambi: 

Batanghari

 

Kalimantan Barat: 

Singkawang, Pontianak, Waringin Timur dan Kota Palangkaraya

 

Kalimantan Tengah:  

Balikpapan, Samarinda dan Bontang

 

Kepulauan Riau: 

Tanjung Pinang, Batang dan Bintan 

 

Lampung: 

Bandar Lampung, Lampung Utara dan Pring Sewu

 

Maluku:

Ambon 

 

Maluku Utara:

Ternate

 

Papua Barat:

Fakfak 

 

Sulawesi Tenggara:

Kota kendari dan Konawe

 

Sumatera Barat:

Padang Pariaman dan Bukit Tinggi

 

Sumatera Selatan:

Lahat, Musi Banyuasin dan Palembang 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement