REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menilai pergerakan masyarakat dalam empat hari pelaksanaan PPKM Darurat ini masih cukup tinggi. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, mobilitas warga ini masih harus ditekan lebih jauh lagi agar upaya pemutusan rantai penularan virus corona optimal.
"Saya meminta keapda masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat. Jika masyarakat tidak ada kepentingan yang mendesak maka diminta untuk dapat tinggal di rumah saja untuk meminimalisasi risiko penularan," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (6/7).
Selain itu, Wiku juga mengingatkan, agar masyarakat yang bekerja dan beraktivitas di sektor esensial dan kritikal untuk memenuhi syarat dokumen, seperti surat tanda registrasi pekerja (SRTP). Sementara untuk perusahaan di sektor nonesensial diminta patuh pada aturan, yakni mempekerjakan karyawannya dari rumah (WFH) 100 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, bahwa pemerintah melakukan monitoring pergerakan warga dengan memanfaatkan data dari Facebook Mobility Dashboard, Google Traffic, dan data Night Light dari NASA Amerika Serikat.
Pemantauan mobilitas warga dilakukan dengan membandingkan frekuensi dan volume pergerakan masyarakat selama periode PPKM darurat dengan periode baseline sebagai basis perhitungan, yakni periode 24 Mei - 6 Juni 2021.
Luhut melanjutkan, dibutuhkan penurunan mobilitas minimal 30 persen untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM darurat. Bahkan menurut perhitungan, mobilitas masyarakat perlu ditekan 50 persen agar ampuh melawan penularan varian Delta. Pemerintah pusat pun sudah berkoordinasi dengan pemda dan TNI-Polri untuk memastikan pergerakan warga menurun.