Selasa 06 Jul 2021 19:01 WIB

Polisi Gerebek Panti Pijat yang Beroperasi saat PPKM Darurat

Pemkot Bandung diharapkan membekukan izin panti pijat tersebut.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP memeriksa karyawan panti pijat (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Petugas Satpol PP memeriksa karyawan panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek salah satu panti pijat di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung yang melanggar karena beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Beberapa orang yang merupakan pengelola panti pijat diamankan untuk dimintai keterangan dan diberikan sanksi sedangkan panti pijat disegel.

Bagian depan ruko yang dijadikan tempat pijat ditutup untuk mengelabui petugas. Para pemesan yang hendak datang ke panti pijat diketahui dapat memesan melalui pesan singkat.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat lah istilahnya masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan oleh pemerintah kemudian kita melakukan pengecekan di TKP dan akhirnya kita menemukan dan kita langsung menggerebek panti pijat ini," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasubnit Resmob, Ipda Teuku Dzaki Harasyad, Selasa (6/7).

Dia menuturkan, saat penggerebekan terdapat 10 orang terapis yang sedang bekerja dan 8 orang pengunjung. Pihaknya akan menyegel panti pijat tersebut dan melaporkan ke Pemkot Bandung dengan harapan izin operasi dibekukan.

"Tempat ini akan kami segel akan saya police line kemudian kita akan laporkan juga kepada pemerintah Kota Bandung ya, siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya.

Adanan mengatakan pengelola panti pijat yang beroperasi di masa PPKM Darurat dikenakan pasal 506 KUHP. Apabila terdapat eksploitasi anak atau perempuan maka akan dikenakan undang-undang tindak perdagangan orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement