Selasa 06 Jul 2021 18:46 WIB

Ditjen Imigrasi akan Deportasi WNA Pelanggar Prokes

Seorang WN Rusia diketahui melakukan prank cat wajah menyerupai masker. 

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP Kabupaten Badung memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Canggu, Badung, Bali. Tim satgas gabungan menindak sebanyak 18 orang WNA yang berasal dari berbagai negara tersebut untuk memberikan efek jera agar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 di kawasan pariwisata itu
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas Satpol PP Kabupaten Badung memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Canggu, Badung, Bali. Tim satgas gabungan menindak sebanyak 18 orang WNA yang berasal dari berbagai negara tersebut untuk memberikan efek jera agar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 di kawasan pariwisata itu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak para WNA yang melanggar protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan  kasus Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut, banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang  dilakukan oleh WNA. Dugaan pelanggarannya bermacam-macam, seperti tidak bermasker saat  keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid Indonesia. 

"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik," ujar Angga dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (6/7).

Angga menegaskan, bahwa WNA yang melanggar aturan masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke wilayah Indonesia. 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2011 tentang  Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan  dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah, maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," jelasnya. 

Pendeportasian WNA yang melanggar  protokol Kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada  Rabu  (24/6).    

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS, seorang WN Rusia, yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5). Angga meminta, masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang  dilakukan oleh WNA di lingkungannya.  

Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi, baik melalui surat elektronik ([email protected]), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

“Semua masukan kami tampung dan  akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi berada di lapangan,” tuturnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement