REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polrestabes Bandung, Satpol PP dan Pengadilan Negeri Bandung melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Penindakan langsung dilakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan tim gabungan melakukan operasi yustisi selama PPKM Darurat. Mereka yang didapati melakukan pelanggaran akan ditindak pidana ringan (tipiring) dan disidang langsung di tempat.
Dia mengatakan, pelanggar yang disasar yaitu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, serta tidak mematuhi protokol kesehatan lainnya. "Sidangnya kita laksanakan sidang di tempat langsung diputus oleh hakim dari Pengadilan Negeri dan langsung dieksekusi oleh jaksa," ujarnya, Selasa (6/7).
Pihaknya mendukung kegiatan operasi yustisi dengan harapan memberikan efek jera ke masyarakat. Serta semakin meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat.
"Tadi kita melaksanakan (operasi) itu ada 25 pelanggar tipiring, enam perorangan karena tidak memakai masker dan 19 lainnya merupakan badan usaha seperti pemilik toko, pemilik bengkel dan juga beberapa perkantoran swasta," ujarnya.
Adanan mengatakan, di perkantoran tersebut karyawan masih masuk 100 persen serta tidak ditemukan kelengkapan seperti hand sanitazer, tempat mencuci tangan. Serta tidak dilakukan pengaturan jaga jarak di tempat duduk.
Dia mengatakan, mereka yang melakukan pelanggaran langsung disidang dan dikenakan denda serta harus membayar di tempat. Selain itu sanksi lainnya terdapat teguran lisan hingga sanksi yang tinggi yaitu denda dan ancaman kurungan penjara 3 bulan.
"Oleh hakim (denda) diputus antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu dan langsung dibayar di tempat dan disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.