Senin 05 Jul 2021 23:16 WIB

Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Non-Esensial yang Bandel

Ada 59 perusahaan dijatuhi sanksi karena tetap beroperasi saat PPKM darurat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam mencabut izin perusahaan terkategori non esensial dan non kritikal yang bandel. Yakni, yang tetap beroperasi pada periode PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha. Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest, Jakarta, Senin (5/7) malam.

Baca Juga

Hal ini, kata Anies, dilakukan semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bebas dari pandemi Covid-19. Menurut Anies, bahkan sekarang sudah masuk beberapa varian baru Corona di Jakarta.

"Jadi mohon kerja samanya," kata Anies.

Anies menceritakan, bahwa pada Senin pertama PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan sidak di 74 perusahaan di Jakarta dan 59 perusahaan ditutup sementara selama tiga hari. Anies juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.

"Jadi apabila kerja di perusahaan non esensial dan non kritikal dan harus masuk silakan laporkan lewat JAKI. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat," kata Anies.

"Ini kan untuk keselamatan semuanya, jadi dua pekan ke depan kita semua harus jaga secara serius agar kita semua bisa memutus mata rantai penularan dari Covid-19," ujar Anies, menambahkan.

 

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah mengatakan saat ini penindakan lebih tegas dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang beroperasi saat PPKM Darurat. Bahkan saat ini tidak ada lagi sanksi teguran atau peringatan, namun langsung hukuman penutupan sementara.

"Sekarang sanksinya enggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari," kata Andri di Balai Kota.

Selanjutnya, jika masih melakukan pelanggaran, kata Andri, akan diberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta yang akan berlipat jika masih melakukan pelanggaran, hingga akhirnya diusulkan untuk dicabut izin usahanya.

"Setelah penutupan, sanksi administratif, lalu berjenjang, selanjutnya lagi usulkan ke PTSP untuk pencabutan izin operasional," kata Andri.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali. Semua sektor usaha terkecuali sektor esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor. Kemudian untuk sektor kritikal, yakni energi. kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik/air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

photo
Infografis: Angka Kematian Naik 400 Persen di akhir Juni, Jabar dan DKI Tertinggi - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement