Senin 05 Jul 2021 21:48 WIB

Ini Daftar Obat yang Sudah Dapat Izin Darurat dari BPOM

BPOM sudah mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat dua zat aktif.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito.
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito Kusumastuti, mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) pada dua zat aktif/bentuk sediaan. Kedua zat aktif tersebut yaitu Remdesivir dan Favipiravir. 

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, remdesivir dan favipiravir," kata Penny dalam rapat dengar Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/7). 

Dari dua zat tersebut BPOM mengkategorikan menjadi tiga. Pertama remdesivir serbuk injeksi. Beberapa obat yang masuk dalam kategori ini antara lain Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac. 

Sementara kategori kedua yaitu Remdesivir larutan konsentrat untuk infus. Obat yang termasuk dalam kategori ini adalah Remeva. 

Kemudian kategori ketiga yaitu Favipiravir tablet salut selaput. Sejumlah obat yang masuk dalam kategori zat aktif ini yaitu Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon. 

"Tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya," ujarnya. 

Penny juga mengatakan bahwa BPOM mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Di dalamnya termasuk pengobatan untuk anak-anak.

"Saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement