REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan penyesuaian jam operasional selama PPKM Darurat mulai tanggal 4-20 Juli 2021. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
"Mulai hari Ahad, 4 Juli 2021, layanan Tranjsakarta akan dipangkas sehingga hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00 – 20.30 WIB. Sementara untuk layanan kesehatan akan beroperasi mulai 20.30-21.30 WIB," kata Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta, Ahad (4/7).
Selain itu, Prasetia menuturkan, Transjakarta juga tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut, yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan. Sedangkan bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan lima orang pelanggan.
"Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan, TransJakarta menurunkan sebanyak 72 orang Satgas Covid. Satgas-satgas inilah yang akan berkeliling secara mobile ke setiap armada dan memastikan semua Protokol Kesehatan (Prokes) berjalan dengan baik," jelas dia.
Lebih lanjut, Prasetia menyebut, seluruh armada bus yang beroperasi sudah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona. Di antaranya adalah dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman baik di halte dan dalam bus hingga ketersediaan hand sanitizer yang dapat dimanfaatkan pelanggan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan kami untuk dapat bekerjasama dan mematuhi setiap aturan yang berlaku. Mari bersama-sama kita lawan Covid-19," tutur dia.
Di sisi lain, sambung Prasetia, TransJakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.