Ahad 04 Jul 2021 23:57 WIB

Polisi Bubarkan Kerumunan Lomba Karapan Kelinci di Sampang

Lomba karapan kelinci dihadiri banyak warga tak menggunakan masker.

Seorang perawat satwa melakukan perawatan kelici di Taman Kelinci Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak Dinas KPKP, Bambu Apus, Jakarta Kamis (26/11). Di taman kelinci ini terdapat sekitar 188 kelinci. Para pengunjung bisa melihat dan berinteraksi secara langsung, sekaligus menjadi pilihan alternatif wisata edukasi bagi keluarga. Warga yang ingin berkunjung ke taman ini tidak dipungut biaya masuk. Hanya saja karena masa pandemi, pengunjung dibatasi dan diharuskan untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Seorang perawat satwa melakukan perawatan kelici di Taman Kelinci Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak Dinas KPKP, Bambu Apus, Jakarta Kamis (26/11). Di taman kelinci ini terdapat sekitar 188 kelinci. Para pengunjung bisa melihat dan berinteraksi secara langsung, sekaligus menjadi pilihan alternatif wisata edukasi bagi keluarga. Warga yang ingin berkunjung ke taman ini tidak dipungut biaya masuk. Hanya saja karena masa pandemi, pengunjung dibatasi dan diharuskan untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur bersama Polsek Torjun membubarkan lomba karapan kelinci di Desa Jeruk Porot, Ahad (4/7), saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan. Lomba karapan kelinci dihadiri banyak warga tak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Penertiban ini kami lakukan, dalam upaya pelaksanaan aturan terkait adanya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dari pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto.

Baca Juga

Sudaryanto menjelaskan sesuai dengan ketentuan, selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, masyarakat tidak boleh menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan. Sudaryanto menuturkan, ikhwal pembubaran kegiatan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun ada sekelompok orang yang sedang menggelar lomba karapan kelinci.

Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu, dengan mendatangkan tim intelkam ke lokasi kejadian. Hasilnya, kegiatan itu memang ada dan jumlah warga di lokasi kejadian melebihi batas maksimal sebagaimana ditetapkan dalam protokol pelaksanaan PPKM Darurat, yakni 30 orang.

Di samping itu, massa yang datang ke lokasi kegiatan banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. "Berdasarkan informasi dari masyarakat kalau di tempat itu terjadi kerumunan, kami akhirnya membubarkan kegiatan itu karena tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar kebijakan PPKM," katanya.

Ia menuturkan selain melanggar protokol kesehatan, polisi juga memastikan lomba karapan kelinci itu tidak mengantongi izin pelaksanaan dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang. Dalam penertiban, petugas hanya membubarkanpeserta lomba namun tidak mengamankan pihak penyelenggara serta barang bukti apa pun.

Hal ini sebagai bentuk teguran dan peringatan dalam penegakan terkait dengan PPKM Darurat. "Kerumunan massa merupakan pelanggaran prokes karena tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker, apalagi bisa mengundang datangnya warga dari luar daerah," demikian Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement