SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta resmi mengeluarkan surat edaran mengenai Penutupan Sementara Pasar Tradisional Khusus mulai tanggal 4 Juli-20 Juli 2021.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut guna menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat perihal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali.
Sehubungan dengan itu, Pemkot Surakarta juga mengeluarkan surat edaran tentang PPKM di Kota Surakarta. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta Nomor 067/2083 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat corona virus disease-19 di Kota Surakarta serta hasil rapat Forkompinda dan Perangkat Daerah Kota Surakarta tanggal 3 Juli 2021 perihal Evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat corona virus disease-19 di Kota Surakarta.
Pemerintah Surakarta melakukan penutupan pasar tematik/khusus sementara dan tidak beroperasi mulai tanggal 4-20 Juli 2021 di Kota Surakarta. Terdapat 13 Pasar tradisional yang diharuskan tutup selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Surakarta. Mulai dari pasar Kabangan, Singosaren, Notoharjo, Klewer, Cinderamata, Panggungrejo, Triwindu, Ngarsopuro, Ngudirejeki, Bambu, Elpabes, Mebel, serta Pasar Burung dan Ikan Hias Depok.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, para pedagang hanya diperbolehkan untuk pengambilan barang dagangan yang dilayani pada hari Minggu, 4 Juli 2021 sampai pukul 10.00 WIB. Sementara itu, khusus Pasar Burung dan Ikan Hias Depok, masih diizinkan merawat hewan selama penutupan sementara. Hanifah Yulia Putri S