Senin 05 Jul 2021 00:20 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Diwajibkan Punya Bukti Vaksinasi

Bukti vaksin minimal menunjukkan suntik vaksin dosis pertama

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Nur Aini
Para pelanggan kereta api (KA) jarak jauh bisa menikmati layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Cirebon Kejaksan secara gratis, mulai 3 Juli 2021.
Foto: Dok Humas PT KAI Daop 3 Cirebon
Para pelanggan kereta api (KA) jarak jauh bisa menikmati layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Cirebon Kejaksan secara gratis, mulai 3 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021, calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.

Bukti vaksinasi itu minimal menyatakan telah disuntik vaksin dosis pertama.

Baca Juga

"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi, Ahad (4/7).

Pihak KAI membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, mulai 3 Juli 2021 lalu. Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.

Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun, maka agar datang maksimal H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

1.Berusia >18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement